Polda Bali Jelaskan Kasus Mahasiswa Medan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Nusa Dua

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menyampaikan klarifikasi, Rabu (22/11/2023). (Foto: Humas Polda Bali)

Denpasar, Lentera Esai.id – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan klarifikasi atau penjelasan terkait penanganan kasus seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, yang ditemukan meninggal dunia di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelumnya, pada akun monalisanababan diketahui memposting di Instagram, yang berisi, “Mohon bantuanya Pak Jokowi dan Pak Kapolri terkait meninggalnya mahasiswa an. Aldi Sihilatua Nababan di kamar kostnya Nusa Dua Koi Kos, Kuta Selatan pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita”.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas mengungkapkan, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Densel saat ini sedang melakukan penyidikan terkait penemuan orang meninggal pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 08.30 Wita, di kos-kosan nomor 10, Gang Kunci, Kelurahan Benoa Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Korban diketahui seorang laki-laki berinisial ASN (23) asal Medan, dan berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta. Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kos Nyoman Risup Artana (43) yang curiga karena sekitar kamar korban di penuhi dengan adanya lalat hijau.

Saksi berusaha mengetuk pintu kamar korban, namun tidak ada respon dan saksi juga melihat ada darah yang keluar dari pintu kamar kos.

Melihat hal tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan dan petugas langsung mengecek ke lokasi, serta membuka pintu kamar kos dengan bantuan tukang kunci, karena pintu terkunci dari dalam.

Korban ditemukan meninggal dengan posisi tergantung nyandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai. Korban mengeluarkan darah dari hidung dan kondisi mayat sudah membengkak, serta kulit  mengeluarkan cairan, ujar Kombes Jansen.

Menurut laporan dari Kasat Reskrim Polresta Denpasar, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orang tua korban membuat surat pernyataan, tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban, serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban dan orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.

Namun saat jenazah korban sampai di Medan, orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah yang sebelumnya dibuat dan orang tua korban meminta dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

Saat ini telah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban oleh tim dokter forensik di RS Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan Toksikologi dan Patologi.

“Saat ini pula Satreskrim Polresta Denpasar terus berkoordinasi dengan tim dokter forensik RS Bhayangkara Medan, menunggu hasil pemeriksaan otopsi,” ujar Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait