Denpasar, LenteraEsai.id – Berkenaan dengan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur atau tutup pada hari Selasa (1/8/2023) saat Penampahan Galungan, serta Rabu (2/8) saat Galungan dan Kamis (3/8) saat Umanis Galungan.
Sementara pada Jumat (4/8) mendantang, kembali buka dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya pada Jumat (11/8) bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal kembali pada 14 Agustus 2023 mendatang.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Senin (31/7) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tanggal 20 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.
“Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari yakni pada tanggal 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023,” ujarnya, menjelaskan.
Lebih lanjut Benny Pidana menyampaikan permohonan permakluman kepada masyarakat terkait pelaksanaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan tersebut. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8) mendatang.
“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur selama empat hari itu,” katanya, menyampaikan
Hal senada dikatakan Kadisukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata. Ia menyebutkan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.
“Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur di atas, dan masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya,” ucapnya, menambahkan. (LE-Dep)







