Sanur, LenteraEsai.id – Media massa baik itu cetak maupun elektronik dan media online, dituntut untuk dapat berlaku adil dan independen dalam menulis atau menyiarkan berita terkait pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu di tanah air. Artinya, media massa senantiasa tidak berpihak pada salah satu kontestan atau peserta pemilu.
Namun demikian, dalam praktiknya sulit untuk dapat mewujudkan media massa yang benar-benar netral dalam menuangkan pemberitaan dan bentuk karya jurnalistik lainnya yang kemudian dinikmati khalayak banyak. Demikian rangkuman pendapat pada giat ‘Workshop Peliputan Pemilu Tahun 2024’ yang digelar Dewan Pers di Sanur Denpasar, Bali, Senin (31/7/2023).
Tampil selaku narasumber pada siang hingga sore hari itu, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka SH MH, Ketua KPID Bali Agus Astapa dan Wahyu Dhyatmika, wartawan senior Tempo.
Tri Agung mengakui kalau pada kenyataannya memang sulit menemukan media massa yang betul-betul netral, dan kalau toh ada jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Celakanya lagi, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas itu, sebagaimanapun upaya media massa untuk berlaku netral dalam pemilu, tetap dipersepsikan memihak di tengah khalayak.
“Beberapa kalangan akan mempersepsikan ada keberpihakan dari media massa terhadap parpol atau suatu calon kontestan peserta pemilu, meski awak media massa telah berupaya keras untuk bersikap independen dan netral dalam menuangkan karya jurnalistiknya,” ucapnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, memang cukup dilematis bagi insan pers untuk bisa berlaku netral, meski kode etik jurnalistik susungguhnya mengamanatkan untuk itu. Masalahnya, tidak sedikit media massa yang pemiliknya adalah para tokoh politik bahkan parpol. “Kalau sudah demikian, dari mana ujungnya seorang jurnalis bisa berlaku netral, dengan kata lain berani menolak titah pimpinan yang adalah pemilik media,” katanya.
Ditanya tentang ‘kekuatan’ yang bisa dipakai untuk menekan insan pers untuk bisa berlaku independen, Tri Agung menyebutkan, sejauh ini hanya organisasi wartawan. “PWI atau AJI misalnya, selama ini menerapkan aturan yang tidak membenarkan anggotanya untuk aktif pada politik praktis. Bila ketahuan, akan dikeluarkan sebagai anggota dari asosiasi tersebut,” ujarnya.
Terlepas dari itu, sulit untuk dapat menuangkan pemberitaan yang benar-benar netral sesuai dengan tuntutan masyarakat banyak. Padahal, kewajiban pertama dari jurnalisme adalah pada kebenaran, sedangkan loyalitas jurnalisme yang pertama adalah kepada warga masyarakat (citizens), ujar Tri Agung mengutip pernyataan ‘duo’ jurnalis senior asal Amerika Serikat, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya ‘The Elements Journalism’.
Senada dengan Dewan Pers, Ketua KPI Provinsi Bali Agus Astapa mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapat pengaduan tentang suatu pemberitaan yang masyarakat nilai tidak hanya keberpihakan, tetapi juga ‘hoax’, terutama yang muncul di media sosial. Namun, lanjut dia, berdasarkan ketentuaan yang ada, KPI tidak punya kewenangan untuk ‘menyentuh’ media sosial.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, KPI hanya dibenarkan untuk melakukan pengawasan terhadap media elektronik berupa siaran radio dan televisi saja. “Untuk radio dan televisi yang terbukti melakukan pelanggaran, KPI berhak mengeluarkan rekomendasi sampai kepada hal pencabutan izin untuk melakukan siaran,” kata Agus Astapa sembari menyebutkan, dipandang perlu dilakukan revisi undang-undang hingga KPI juga diberikan kewenangan untuk ikut ‘ngurus’ siaran lewat media sosial, di mana pengguna Internet di Indonesia kini tercatat sebanyak 212 juta orang.
Workshop yang digelar Dewan Pers tersebut tercatat diikuti 50 pemimpin redaksi media massa yang terbit di Bali, selain juga unsur KPU, Bawaslu dan pemerhati masalah politik lainnya di Pulau Dewata. (LE/Nes)







