Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), pada Selasa, 2 Mei 2023 memasuki agenda putusan.
Hakim tunggal Agus Akhyudi memutuskan untuk menolak semua permohonan tersangka terkait kasus ini. Padahal pada sidang sebelumnya pihak saksi ahli telah menegaskan kalau penetapan tersangka harus dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara.
Terkait putusan hakim pada sidang praperadilan ini, Tim Kuasa Hukum Unud Dr Nyoman Sukandia SH MH menyampaikan akan menghormati apapun keputusannya. Pihaknya dari tim kuasa hukum Unud akan tetap menunggu kelanjutan nanti.
Namun demikian, kata Sukandia, pihaknya tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli bahwa harus ada hasil audit kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka. Bila hal itu tidak ada, tentu penetapan tersangka tidak sah.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum yang lain, Gede Pasek Suardika SH MH menyampaikan, hakim dalam persidangan ini berpendapat bahwa secara formil semua sudah terpenuhi namun secara materiil masih belum. Pasek meyakini dengan munculnya putusan MK No.25 tahun 2016, tentu kerugian negara harus muncul dulu baru ada orang yang bisa ditersangkakan. “Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara,” kata Pasek usai persidangan.
Dengan putusan kali ini, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bisa saja diperlakukan sama karena modelnya sama. “Dengan keputusan ini paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda-beda. Faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim tidak masalah,” ucap Pasek, bernama keheranan.
Ke depan untuk kasus korupsi, ia khawatir orang bisa ditersangkakan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa menyesul belakangan. Tentu hal ini bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. “Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH tentu ini bisa linier semua,” ucapnya.
Dari pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan mau tidak mau akan lanjut di materi pokok perkara. “Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya, ini akan kita tunggu pembuktiannya,” ujarnya, menegaskan.
Meski hasil keputusan hakim seperti ini, namun sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3 karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. Tim hukum Unud menyampaikan suka tidak suka, mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara kalau berkasnya dilanjutkan. (LE-AS)







