Singaraja, LenteraEsai.id – IGKAW alias Guseng (24), pelaku pencurian sejumlah barang di Pura Dalem Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng, ditangkap pihak kepolisian setempat dalam suatu upaya pelacakan.
Guseng berhasil dilacak dan ditangkap pihak Polsek Singaraja di rumahnya yang tidak begitu jauh dari lokasi pura pada Rabu (19/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 Wita
Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara ketika dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pelaku pencurian sejumlah barang yang tersimpan di dalam Pura Dalem di Desa Pemaron itu.
Aksi pencurian sejumlah barang ‘duen’ pura, pertama kali diketahui oleh Jro Mangku Putu Dudik Sastrawan (52) yang pada 18 April 2023 lalu datang ke pura melayani krama melakukan upacara mepiuning. Namun saat akan menghidupkan alat pengeras suara melaui Toa, ternyata seperangkat ampli player beserta mic telah hilang dari kotaknya, yang ditemukan dalam keadaan rusak.
Melihat keadaan tersebut, Jro Mangku Pura Dalem menyampaikannya kepada Kelian Desa Adat Pemaron Drs Made Pater dan juga kepada Bhabinkamtibmas Desa Pemaron. Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang di areal Pura Dalem, diketahui barang tersebut telah diambil oleh seseorang yang terekam CCTV pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 00.52 Wita.
Berbekal adanya laporan dan hasil penyelidikan baik dari olah TKP maupun rekaman CCTV, Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara terjun langsung bersama Kanit Reskrim AKP I Gede Darmar Diatmika SH melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tersebut, dan pelakunya diduga mengarah kepada IGKAW alias Guseng.
Dari upaya pelacakan, akhirnya pada Rabu (19/4/2023) dini hari pelaku berhasil ditangkap, dan dari tempat tinggal pelaku polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil curian, seperti 1 unit ampli player warna hitam merk Toa, 1 unit mic wirelles merk Pewae, 1 unit dekorder pemutar USB warna hitam, 1 set mic wirelles capit merk Bwtavo, serta mic kabel warna hitam dan sebuah plashdisk warna putih.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, kata Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan barang yang berhasil dicuri dari dalam Pura Dalem di Desa Pemaron.
Mengenai cara yang dilakukan untuk dapat mengambil barang-barang elektronik tersebut, Guseng mengaku berawal dari memanjat tembok pagar pura, kemudian masuk ke dalam pura serta mengambil barang yang ada di dalam boks dengan cara merusaknya, ujar Kapolsek Singajara, menyampaikan.
Terhadap kasus ini, petugas masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, sementara pelaku IGKAW alias Guseng kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Singaraja. (LE-BL)