Buleleng, LenteraEsai.id – Tiga tersangka pelaku pembabatan hutan secara liar di wilayah Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara, diringkus pihak kepolisian setempat dalam suatu upaya penyelidikan.
Ketiga tersangka itu ialah Kadek Suwita (39) yang adalah residivis dan sempat dipenjara pada 2021 atas kasus penebangan liar, bersama dua kawannya I Wayan Astawan (36) dan Nengah Kertiasa (26).
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana SSos ketika dihubungi wartawan di kantornya, Jumat (10/3/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka pelaku penebangan dan pencurian kayu jenis nonokeling yang tumbuh di kawasan hutan Desa Madenan, yang masuk ke dalam wilayah Hutam Produksi Terbatas (HPT) RTK-20 Penulisan Kintamani, Resort Pengelolahan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya kecurigaan warga masyarakat Desa Madenan yang pada 19 Februari lalu memasuki kawasan HPT, melihat ada sesuatu yang mencurigakan. Begitu diselidiki, di jalan menuju HPT di dekat Pura Dalem, diketahui ada sebuah truk yang akan mengambil dan mengangkut kayu.
Melihat itu, warga kemudian melapor ke pihak Polsek Tejakula, dan langsung mendapat respon dari petugas kepolisian. Kapolsek Tejakula bersama aparat Bhabinkamtibmas meluncur menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap supir truk untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, supir truk mengaku mendapat permintaan dari Kadek Suwita untuk mengangkut kayu sonokeling hasil penebangan di kawasan HPT. Sesuai permintaan, kayu recananya diangkut ke rumah Kadek Suwita di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta serta didukung dengan adanya barang bukti, akhirnya dilakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita.
Kepada polisi yang memeriksanya, Kadek Suwita mengaku telah menebang kayu sonokeling di kawasan Hutam Produksi Terbatas yang dilakukannya bersama-sama dengan I Wayan Astawan, yang beralamat di Banjar Dinas/Desa Kutuh Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan I Nengah Kertiasa (26), penduduk Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, di mana keduanya menyusul ditangkap.
Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama lima hari sejak tanggal 14 hingga 18 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu. Tercatat empat pohon sonokeling yang ditebang, kemudian dijadikan 19 potongan sejenis balok, ujar Kapol
sek.
Akibat perbuatan para pelaku, kata Kapolsek Sudiana, negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64, dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.550.000.
Ketiga pelaku yang kini meringkuk ruang tahanan Mapolsek Tejakula, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dapat diancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ujar Kapolsek Sudiana, menjelaskan. (LE-BL)







