Denpasar, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pihak yang memarkirkan kendaraan di badan jalan raya selama berbulan-bulan, membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung mengingatkan pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar turun melakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis (2/3/2023).
Di hadapan petugas, pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan masih menunggu untuk dilakukan perbaikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat. “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” kata Bawa Nendra, menjelaskan.
Setelah diperingatkan, lanjut Bawa Nendra, pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalananan umum.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memakirkan kendaraanya di dalam garase agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat lainnya. (LE-001)







