Buleleng, LenteraEsai.id – Di bagian jeroan Pura Ponjok Batu di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara, terdapat kotak ‘genah sesari’ yang terpasang dalam keadaan dikunci gembok.
Namun saat Kadek Putrayasa dan Nengah Widi ditugaskan untuk mengambil uang sesari yang ada di dalam kontak pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 09.15 Wita, mengaku kaget melihat kunci gembok telah rusak. Bersamaan dengan itu, dalam kotak sesari hanya tersisa uang sebanyak Rp1.000.
Mengetahui itu, Putrayasa dan Widi langsung mengecek CCTV yang terpasang di areal pura, dan terlihat ada seseorang yang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Keduanya kemudian datang melapor ke Kantor Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak Polsek Tejakula yang turun melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan Pura Ponjok Batu di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, hingga memeriksa rekaman CCTV yang ada, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana SSos bersama Kanit Reskrim Ipda Nyoman Sudiarta SH, melakukan tindak penyelidikan lanjutan dan penyidikan hingga orang yang ada direkaman CCTV tersebut diketahui bernama Made Sudarma alias Tabis (27), penduduk Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, dan yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar sekitar 1,5 bulan dari penjara.
Selanjutnya pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 11.00 Wita, saat pelaku Made Sudarma alias Tabis berada di daerah Bengkala, Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankannya.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana SSos didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH MH kepada pers di Singaraja, Jumat (10/2/2023) mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama temannya, Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan.
Mendapatkan keterangan dari pelaku, pada hari yang sama tersangka Komang Sudiarta alias Kade Ae berhasil diamankan. Perbuatan yang dilakukan kawanan pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Made Sudarma alias Tabis masuk melalui pintu samping pura kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari, didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi.
Sedangkan Komang Sudiarta alias Kadek Ae menunggu di luar pura, duduk di atas jok sepeda motor yang mereka kendarai saat itu. Setelah berhasil mengambil uang sesari di dalam kotak, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian, ujar Kapolsek.
Dikatakan, uang hasil pengambilan sesari, oleh kedua pelaku dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dan saat keduanya diamankan seluruh uang hasil curian sudah habis. Akibat kejadian tersebut, pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp5.000.000.
Terhadap kedua tersangka pelaku, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Tejakula, menjelaskan. (LE-BL)







