DPM FTP Unud dan UKM USC Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Bukit Jimbaran (Foto: Dok Universitas Udayana)

Jimbaran, LenteraEsai.id – DPM FTP Universoitas Udayana (Unud) bersama dengan UKM Udayana Science Club (USC) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Peringatan Hari HAM, di pelataran Kampus GA FTP Bukit Jimbaran, Badung pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan guna menginformasikan alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana oleh Satuan Tugas PPKS Universitas Udayana (Satgas PPKS), serta dalam rangka memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

DPM FTP Unud mengundang lembaga-lembaga di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) serta seluruh mahasiswa FTP untuk hadir dalam kegiatan ini. Undangan yang hadir terdiri dari dosen pendamping kegiatan Sayi Hatiningsih STP MSi, 3 orang pembicara dari Satgas PPKS, serta moderator diskusi dan MC kegiatan.

Untuk peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian, mahasiswa anggota UKM USC dan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha yang tertarik untuk mengikuti kegiatan ini setelah mengetahui informasi kegiatan melalui postingan di Instagram DPM FTP Unud.

Agenda utama yang dilaksanakan pada kegiatan ini adalah pemaparan materi dan informasi terkait alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana oleh Satgas PPKS Universitas Udayana yang diwakili oleh Bianca sebagai pembicara beserta dua rekannya, Rahmat dan Maritia.

Setelah pemaparan materi, dilakukan diskusi tanya jawab serta studi kasus. Setelah sosialisasi selesai, acara dilanjutkan dengan agenda nonton film bersama yang berjudul Konsorsium 101. Selain itu, di lokasi kegiatan juga terdapat lapakan buku dan angkringan untuk menghibur peserta yang hadir.

Kekerasan seksual perlu dicegah karena semua orang berpotensi untuk menjadi korban di manapun, siapapun dan kapanpun. Kasus yang banyak terjadi seringkali ditutupi entah karena pelaku punya kuasa atau jabatan, sehingga hal ini menjadi urgensi. Pencegahan kekerasan seksual banyak diatur dalam peraturan tingkat negara maupun terkhusus di lingkungan pendidikan.

Universitas Udayan sendiri memiliki Pertor dan Pedoman PPKS yang mengatur hal-hal terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Alur pelaporan kasus meliputi: laporan masuk, identifikasi laporan, pemeriksaan terlapor, kesimpulan dan rekomendasi, dan putusan rektor. Satgas PPKS juga dapat menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, pendampingan konseling, keberlanjutan pendidikan secara aman dan nyaman, serta jaminan ketidakberulangan. Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi. (LE-BD)

Sumber: www.unud.ac..id 

Pos terkait