Unik, Keran Air yang Terpasang Dicuri Maling Hingga Toko Kebanjiran di Buleleng

Buleleng, LenteraEsai.id – Telah terjadi aksi kejahatan yang tergolong unik, yakni sejumlah keran air disikat maling hingga toko menjadi kebanjiran. Namun beruntung dalam waktu yang tidak tergolong lama, si pelakunya berhasil diringkus polisi.

Aksi tersebut terbongkar, berawal dari Ni Komang Arnadi (27) yang merupakan istri dari pimilik toko Wayan Noveladi (40), datang ke Toko Cakra Jaya Makmur yang di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa dan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Begitu tiba dan membuka pintu toko, Ni Komang Arnadi mengaku kaget melihat ruang toko dilanda banjir, sehingga langsung dilakukan pengecekan. Begitu dicek, ternyata sejumlah keran air yang terpasang di toko, telah lenyap dari tempatnya hingga air ledeng terus mengucur keluar.

Diketahui 2 buah keran pada wastapel dan 2 buah keran cerutu yang terpasang, telah hilang dari tempatnya. Tidak hanya itu, beberapa barang yang ada di dalam toko juga tidak ditemukan lagi, meliputi 3 buah tabung gas tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 unit stavol merk DAT, 2 alat pembuangan limbah, 2 buah rak besi. 1 buah wajan dan 1 sebuah pipa wastapel.

Atas kejadian tersebut, korban Arnadi yang mengaku mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp6 juta, datang melapor ke Kantor Polsek Kubutambahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta SH MH bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa SH dengan tim opsnalnya, terjun melakukan penyelidikan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya kepasa pers Selasa (29/11) menjelaskan, dalam olah TKP, pada rekaman CCTV terlihat ada mobil yang dipergunakan pelaku datang ke toko, yaitu jenis AVV DK-1126- HK.

Dari hasil penelururan terhadap mobil tersebut, akhirnya diketahui pemilik dan pemakainya pada hari itu yang mengarah kepada seseorang tersangka yang bernama I Gede Nova Suarbawa (39), penduduk Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan, Singaraja, ucapnya.

Berdasarkan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan dari informasi diperkirakan sedang berada di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning.

Akhirnya, terduga pelaku pada Kamis, 24 November 2022 pukul 20.00 Wita berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang di tokok milik korban pada Sabtu siang, 19 November 2022, saat toko dalam keadaan kosong.

Barang bukti yang masih ada pada diri terduga pelaku berupa 2 buah rak plat besi, sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual seharga Rp 800 ribu, yang antara lain telah dipergunakan untuk memyewa mobil jenis AVV sebesar Rp200 ribu, membeli BBM Rp100 ribu, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku, ujar AKP Gede Sumarjaya.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, menambahkan. (LE-BL)

Pos terkait