Dua Kali Disetubuhi di Kebun, Bocah Tejakula Dicekam Trauma dan Ketakutan

Gelar kasus pencabulan bocah yang dilakukan pelaku inisial Made S dan terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng (Foto: Dok Humas Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Perbuatan pidana berupa pemerkosaan anak gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Bulengleng, Bali akhirnya terbongkar.

Perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial I Made S, terbongkar setelah pada bulan Juli 2022, korban Cempaka (bukan nama sebenarnya) menyampaikan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibu kandungnya.

Bacaan Lainnya

Awalnya, ibu kandung korban tidak menanggapi secara serius keluhan anaknya tersebut, sebab tidak merasa curiga apa-apa atas hal yang disampaikan Cempaka. Sang ibu hanya sempat menyampaikan nasihat agar selalu menjaga kesehatan dengan baik.

Namun kecurigaan belakangan mulai timbul, yakni saat ibu kandung korban menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu, Jumat, 7 Oktober 2022, ibu kandung tidak menemukan Cempaka di sekolah, sementara teman-temannya berdiri di pinggir jalan menunggu jemputan orang tuanya.

Kepada salah seorang anak, ibu kandung korban akhirnya menanyakan apakah tidak melihat Cempaka ?. Mendengar itu, beberapa teman korban mengatakan Cempaka dijemput pria yang mereka kenal berinisial Made S, sembari menunjuk arah jalan yang mereka tempuh, yakni ke sebidang kebun yang berada di belakang bangunan sekolah.

Mendapat keterangan seperti itu, ibu kandung korban bergerak ke arah kebun belakang sekolah sambil memanggil-manggil nama Cempaka. Mendengan panggilan dari ibunya, korban yang sedang bersama Made S menyahut. Bersamaan dengan itu, ibu kandung korban melihat Cempaka bersama Made S yang tergesa-gesa meninggalkan korban di lokasi.

Setelah didesak, korban menceritakan diajak Made S dan akan kembali disetubuhi seperti yang telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya, namun karena mendengar teriakan ibu korban, akhirnya terduga pelaku Made S tidak jadi melakukannya.

Selanjunya korban menyampaikan bahwa sebelum itu telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku Made S,  yaitu pertama pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita, dan yang kedua bulan Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. Kedua perbuatan bejat itu dilakukan Made S pada sebidang kebun di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tejakula.

Atas dasar pengakuan korban, ibu kandung korban kemudian melaporkannya kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik meminta keterangan dari beberapa saksi fakta dan juga saksi korban, yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena dicekam ketakutan dan mengalami trauma. Akhirnya, korban yang didampingi psikiater dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta dan saksi korban, yang juga didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum dokter, maka akhirnya penyidik menduga kuat terduga pelaku Made S telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Sehubungan dengan itu, pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, terduga pelaku Made S diamankan oleh pihak penyidik dan langsung ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH ketika dihubungi wartawan di Singaraja, Senin (17/10), membenarkan bahwa penyidik telah menahan Made S, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut AKP Sumarjaya, terduga pelaku Made S terungkap mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya, kemudian melakukan persetubuhan dengan sebelumnya mengiming-ngimingi akan memberikan sejumlah uang. Memang, saat kejadian pertama, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp5.000.

Atas perbuatannya itu, terduga disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng, menjelaskan. (LE-BL) 

Pos terkait