Dililit Utang, Warga Seririt Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga

Konferensi pers Polres Buleleng terhadap kasus pencurian di Buleleng. (Foto: Dok Humas Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – PSA alias Leong (28), penduduk Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya setelah mengalami kebingungan akibat dililit utang.

Dari hasil pemeriksaan pihak Polsek Seririt yang menyusul menangkapnya, terduga pelaku Leong mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk maksud dapat melunasi sebagian utang yang dipikulnya belakangan ini. Namun sebelum barang curian laku terjual, Leong telah terlebih dahulu diringkus polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara SH kepada wartawan, Senin (19/9) mengungkapkan, pihaknya meringkus tersangka Leong setelah sebelumnya mendapat laporan dari Kadek Sudanti yang mengaku sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU bernomor polisi DK-2322-IL hilang dari tempatnya diparkir di halaman rumahnya pada Minggu (11/9) lalu.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Seririt bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung terjun melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan petunjuk tentang adanya akun FB yang menawarkan sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata akun FB tersebut milik PSA alias Leong yang beralamat di Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, hingga kemudian terduga pelaku berhasil diringkus pada Kamis, 15 September lalu. Bersamaan dengan itu, diamankan pula sebuah sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka PSA alias Leong mengakui perbuatannya telah membawa lari sepeda motor milik Kadek Sudanti yang adalah tetangganya dalam satu kampung, ujar Kapolsek Seririt.

Dikatakan, aksi pencurian sepeda motor itu berawal dari Leong yang pada hari Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari, melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang sedang kosong. Namun saat itu belum ada niat pelaku mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah mengambil air langsung kembali balik ke rumah.

Tetapi tak lama berselang, terduga pelaku teringat dengan utang yang cukup banyak, mencapai Rp120 juta. Lagi pula, orang-orang yang dipinjami, terus menagih kepala pelaku, sehingga kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir di rumah kosong.

Pelaku kemudian mempersiapkan sarana berupa kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, sembari menyampaikan bahwa nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.

Setelah istrinya balik ke rumah, pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah yang tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar yang tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu, dengan sebatang penili, pelaku berhasil menghidupkan mesin dan membawa lari sepeda motor ke tempat kostnya di Denpasar.

“Terhadap terduga pelaku kami sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait