I Nyoman Suyatna Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara FH Unud

Orasi ilmiah Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH dalam pengukuha Guru Besar Tetap Unud. (Foto: Dok Humas Unud)

Badung, LenteraEsai.id – Satu lagi Guru Besar Tetap bertambah di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) dalam bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara atas nama Prof Dr I Nyoman Suyatna SH MH, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap pada Sabtu (3/9) di Gedung Auditorium Widya Sabha Rektorat Unud-Bukit Jimbaran bersama 8 Guru Besar Tetap dari fakultas lainnya.

Penambahan jumlah Guru Besar di FH Unud tentunya akan berpengaruh pada komposisi dosen pengajar yang menjadi salah satu elemen penting dalam penilaian akreditasi nasional. Dalam acara pengukuhan tersebut, Prof Dr I Nyoman Suyatna SH MH menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul ‘Pembentukan Peraturan Daerah yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’.

Bacaan Lainnya

Salah satu kewenangan pemerintahan daerah adalah membentuk peraturan daerah (Perda) yang merupakan dasar dan pedoman penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena menjadi dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah, Perda harus dibuat dengan baik agar pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Peraturan daerah yang baik diyakini akan mengawal proses otonomi daerah yang berkualitas.

Penyelenggara pemerintahan daerah dalam membentuk Perda yang baik harus benar-benar memperhatikan pentingnya memberi akses kepada masyarakat untuk berperan serta memberikan masukan. Peran serta masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan upaya preventif dan responsif untuk mencegah terjadinya gugatan ketika Perda dilaksanakan karena secara dini telah memberikan respon terhadap potensi kerugian dan permasalahan yang mungkin ditimbulkan akibat pembentukan Perda, ujarnya, menyampaikan.  (LE-BD)

Sumber: www.unud.ac.id 

Pos terkait