Buleleng, LenteraEsai.id – Komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat berusaha untuk dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan batas lahan yang masing-masing pihak merasa berhak atas bangunan gubuk yang ada di batas tanah persawahan di Desa Tanguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia Aiptu Nyoman Sra Edi bersama dengan komponen yang tergabung dengan Sipandu Beradat, berusaha melakukan mediasi terhadap warga Tanguwisia yang bersengketa, yakni antara ahli waris Putu Gelgel Cs dengan ahli waris Made Awen Cs, bertempat di Kantor Perbekel Desa Tanguwisia, Jumat (12/8).
Mediasi dilakukan guna penyelesaian sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak yang sama-sama mengeklaim bahwa sebuah gubuk yang ada di perbatasan sebidang tanah persawahan adalah miliknya sesuai dengan sertifikat yang masing-masing memiliki.
Mengingat masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Sipandu Beradat, akhirnya disarankan untuk melakukan upaya lain melalui jalur hukum yang ada. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Desa Tanguwisia.
Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia Aiptu Nyoman Sra Edi atas seizin Kapolsek Seririt AKP Suwandra SH menyampaikan, komponen yang ada dalam Sipandu Beradat sudah berusaha untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan dengan saling menguntungkan.
“Namun karena mereka tetap mempertahankan pendiriannya, sehingga disarankan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, agar tidak terjadi gangguan kamtibmas yang sampai meresahkan banyak orang,” katanya, menjelaskan. (LE-BL)







