Buleleng, LenteraEsai.id – Dua oknum pecatan TNI bersama dua rekannya yang lain yang terlihat kasus pembokaran brangkas setelah terlebih dahulu mengikat Satpam, berhasil diringkus pihak kepolisian Buleleng, Bali bagian utara dalam suatu pelacakan.
Polisi berhasil melacak dan menangkap empat dari enam tersangka pelaku aksi pencurian dengan kekerasan itu ketika mereka sedang menginap di salah satu hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
“Empat dari enam tersangka pelaku aksi pembokaran brankas di Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas dan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, berhasil ditangkap petugas gabungan di Kuta pada 4 Juli lalu,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya ketika dikonfirmasi wartawan di Singaraja, Rabu (20/7) siang.
Ia menyebutkan, kasus pencurian dengan kekerasan di Kantor Balai Teknik Pantai tersebut terjadi pada Minggu (3/7) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Ketika itu, seorang anggota Satpam bernama Kadek Ginanta bertugas jaga di pos pengamanan di Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas dan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.
Sedang siaga bertugas jaga, tiba-tiba didatangi 6 pria tidak dikenal yang langsung menyergap Kadek Ginanta sambil mengatakan, “Diam kamu, jangan bergerak.” Kadek Ginanta yang tak bisa berkutik, langsung bagian tangan dan kakinya diikat tali serta mulutnya diplester lakban.
Selain mengikat Satpam, komplotan penjahat itu juga menerobos masuk ke lobi kantor, dan langsung menyekap penjaga kantor Nyoman L Widya. Senasib dengan Kadek Ginarta, Nyoman Widya pun bagian tangan dan kaki diikat dengan tali rafia serta mulutnya dilakban.
Usai menaklukkan Satpan dan penjaga kantor, kata Kasi Humas, beberapa pelaku masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci, di mana terdapat 3 brankas tempat menyimpan dokumen dan uang tunai.
Dengan menggunakan benda keras, pelaku membongkar paksa ketiga brangkas itu, kemudian membawa lari uang tunai sebanyak Rp60 juta yang berada di dalam brankas, ucapnya.
Mendapat laporan tentang kejadian itu, Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa SH bersama Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Merta SH bersama timnya, langsung melakukan olah TKP dan interview kepada beberapa saksi yang ada di TKP.
Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang ada di TKP, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak oleh enam orang, dan keberadaan mereka diperkirakan sekitar wilayah Denpasar dan Badung.
Selanjutnya pada Senin (4/7), petugas mendapat informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, sehingga Kapolsek Gerokgak bersama Kanit dibantu Satuan Reskrim Polresta Denpasar menyusul berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, di mana 2 orang lainnya berhasil melarikan diri. ujarnya.
AKP Sumarjaya menyebutkan, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempat pelaku, diperoleh keterangan bahwa mereka terlebih dahulu masuk ke dalam halaman Kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor, selanjutnya melumpuhkan Satpam dan penjaga kantor.
Terduga para pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya tersangka Irvan Ohorella (47), penduduk Dusun Pahlawan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, memiliki peran mengikat kaki dan tangan serta mengawasi Satpam yang sudah terikat di pos pengamanan.
Terduga pelaku Yandri Souhaly (34) yang adalah pecatan dari TNI AD pada tahun 2013 penduduk Jalan RA Kartini Sukajadi Desa Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat, memiliki peran mengikat dan memegang kaki penjaga malam yang berada di lobi kantor, serta melakukan pengawasan dari jendela di ruangan admin.
Terduga pelaku Adie Syaipul Makmur (37), yang juga pecatan dari TNI AD, warga Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir yang mengemudikan mobil yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Terduga pelaku Oktavianus Here Radja (42), beralamat di Tenggumung Karya Lor Buntu I Desa Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur, memiliki peran menyergap Satpam dan penjaga kantor, serta mengawasi mereka yang sudah terikat, kemudian membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan terduga pelaku Ilham Marasabesi Alias Aldo (buron) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi Kantor Balai Teknik Pantai, menyergap dan memperingatkan Satpam agar diam tidak berteriak, kemudian mengikat kaki dan menutup mulut petugas jaga di lobi kantor dengan lakban, membongkar dan mengambil uang dalam brankas dan membagikannya.
Untuk terduga pelaku Mustapa Lestaluhu Alias Stefen (buron), memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi Kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang, membawa dan membagikan peralatan yang digunakan, menutup mulut satpam dan penjaga kantor, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.
Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan sisa uang yang masih dapat diamankan sebanyak Rp8,2 juta, kata Kasi Humas Polres Buleleng.
“Terhadap para pelaku kami sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Kapolsek Gerokgak, menambahkan. (LE-BL)







