Curi Besi Untuk Beli Obat Anak Sakit, Pasutri Diamankan Polsek Densel

Pasangan suami istri HSP (23) dan LAN (22) yang diamankan Polsek Densel karena mencuri besi gorong-gorong (Foto: Dok Polsek Denpasar Selatan)

Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel)  mengamankan pasangan suami istri yang sempat viral di media sosial karena melakukan pencurian dua buah penutup gorong-gorong yang terbuat dari besi.

Aksi pencurian di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Banjar Dukuh Pesirahan Pedungan, Denpasar Selatan itu, dilakukan pasangan suami istri (pasutri) pada Kamis (9/6) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. 

Bacaan Lainnya

Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan, kemudian di-uplod pada sebuah akun di media sosial hingga sempat menjadi viral.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK-5798-ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil, turun dari kendaraan kemudian mengambil besi penutup gorong-gorong di TKP.

Polisi yang menyusul mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan Ny LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah kos mereka di Jalan Pulau Belitung I No.4 Pedungan, Denpasar Selatan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5).

Ia menyebutkan, dari rumah kos para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti alat kejatan berupa sepeda motor Honda Beat, helm dan pakaian yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Sedangkan 2 buah besi penutup gorong-gorong sudah laku terjual.

“Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa di 11 TKP di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujar Kasi Humas, menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakan, kedua pelaku mengaku selain telah mengambil besi di tempat tersebut, juga pernah melakukan aksi serupa pada penutup got di 11 tempat, masing-masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 kali, Jalan Pirahna 1 kali, Jalan Intaran 1 kali, Jalan Gatsu Timur 1 kali, Jalan Kebo Iwa 1 kali, Jalan Buluh Indah 1 kali, dan Jalan Pantai Berawa 1 kali.

“Besi hasil curian oleh pelaku dijual ke penampung barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp126.500 per batang. Mereka juga mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit,” ujar Iptu Sukadi.

Selain untuk membeli obat, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan membeli makanan kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.  (LE-DP) 

Pos terkait