Buleleng, LenteraEsai.id – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pasar Anyar Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada 19 Maret 2022 lalu, berhasil diungkap pihak Satreskrim Polres Buleleng.
Petugas yang dipimpin Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimasika KP SIK MH, berhasil meringkus dua tersangka pelakunya, yakni ML (18) seorang pengangguran, dan SS (24), pemuda pemulung atau pencari barang rongsokan.
Kasatreskrim Hadimasika kepada pers di Singaraja, Rabu (11/5) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian uang dan barang di Pasar Anyar, Kelurahan Banjar Bali.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan Wayan Redipa (45) yang mengaku telah kehilangan sebuah HP dan sejumlah uang tunai dalam tas selempang plastik yang diletakkan pada tempatnya berjualan di Pasar Anyar.
Dari laporan itu, petugas yang melakukan pemburuan akhirnya berhasil meringkus ML, pria asal Banyuasri yang selama ini tinggal di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dan SS laki-laki kelahiran Singaraja yang kost di Perumahan Harmoni Banjar Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kasatreskrim mengatakan, kepada petugas kedua tersangka pelaku mengakui telah mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang tunai Rp20 juta, sebuah HP merk Nokia warna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan beberapa nota belanjaan.
Hasil pencurian yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 Wita di Pasar Anyar itu, telah digunakan oleh para pelaku untuk bermain judi serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha NMax DK-2700-UBA yang dipakai pelaku saat beraksi, sebuah HP Nokia warna hitam, serta uang sisa pencurian sebanyak Rp960 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku ML dan SS dapat dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana, yakni pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata Kasatreskrim Hadimastika, menjelaskan (LE-BL)







