Sejumlah Toko Disidak, Diskoperindag Karangasem Masih Temukan Adanya Produk ‘Kinder Joy’

Karangasem, LenteraEsai.id – Berdasarkan kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait dugaan adanya zat berbahaya yang terkandung dalam produk ‘Kinder Joy’, sehingga peredarannya dilarang di seluruh toko yang ada di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Kabupaten Karangasem bergerak cepat untuk melakukan sidak dengan menyasar toko modern dan berjejaring yang ada di Kabupaten Karangasem untuk memastikan produk Kinder Joy tidak diperjualbelikan lagi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil sidak yang dilakukan di beberapa toko berjejaring ternyata masih ditemukan ada yang menjual produk Kinder Joy, tapi hanya ditemukan beberapa saja dan saat itu juga para petugas langsung menginstruksikan untuk ditarik dan tidak diperjual belikan lagi.

Kepala Diskoperindag Karangasem I Made Loka Santika, Selasa (19/4) mengatakan, begitu ada informasi terkait dilarangnya produk Kinder Joy beredar di pasaran, pihaknya langsung melakukan koordinasi agar hal-hal yang dikhawatirkan oleh BPOM jangan sampai terjadi di Karangasem.

“Memang belum ada yang kena di sini, tapi instruksi dari pusat perlu kita atensi, dan kita juga langsung melakukan komunikasi dengan para pengelola toko berjejaring yang ada di Karangasem agar tidak memperjualbelikan produk Kinder Joy. Memang dari hasil sidak yang kita lakukan sejak kemarin, masih ada ditemukan beberapa dan langsung kita tarik dan saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi yang menjual produk tersebut,” kata Loka Santika.

Loka Santika juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko berjejaring untuk memastikan produk tersebut tidak diperjualbelikan lagi, termasuk yang ada di setiap kecamatan dan desa.

“Bahkan toko berjejaring yang ada di Kecamatan Kubu yang jaraknya paling jauh juga sudah kita lakukan sidak dan di sana tidak ditemukan adanya produk Kinder Joy yang diperjualbelikan. Kalau ada pasti akan kita tarik karena itu merupakan pelanggaran karena sudah dilarang dari pusat tapi masih tetap dijual,” kata Loka Santika, menandaskan. (LE-Jun)

Pos terkait