Buleleng, LenteraEsai.id – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) untuk bekerja, dapat melaksanakan tugas dengan lebih cepat dan lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Hal itu disampaikan Bupati Buleleng saat memberikan pengarahan pada penyerahan SK CPNS formasi tahun 2021, di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (6/4).
Bupati Suradnyana mengajak seluruh CPNS untuk terus mengasah kemampuannya menyesuaikan dengan bidang tugas yang ditempati. Tidak cukup hanya dengan pendidikan, namun lewat pengalamannya nanti seluruh CPNS diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik.
Suradnyana menjelaskan dengan era teknologi sekarang ini sekat-sekat informasi sudah terhapuskan, sehingga kinerja bisa lebih cepat. “Tolong bangun terus komunikasi dengan pimpinan dan jaga dengan baik perilakunya, belajar senyum, jangan cemberut terus. Sebab banyak orang jatuh karena tidak bisa menjaga perilakunya dengan baik, tidak bisa memelihara egonya dengan baik,” ujarnya.
Bupati Suradnyana berharap seluruh CPNS untuk dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih baik lagi. “Lebih cekatan, lebih cepat, responsif, tepat, dan akurasinya lebih bagus,” ungkapnya.
Bupati Suradnyana menjelaskan, para CPNS umumnya memiliki kemampuan intelektual yang cukup. “Ini sangat penting. Melatih kemampuan menelaah suatu masalah. Itu akan membawa adik-adik akan menjadi seorang yang telah memberikan sumbangsih terhadap kemajuan Buleleng,” katanya, menjelaskan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengungkapkan Buleleng menerima alokasi formasi CPNS sebanyak 231 posisi. Namun yang terisi hanya 212 posisi. Sebanyak 19 posisi lainnya tidak terisi karena tidak ada pelamar. Sehingga, SK CPNS ini diberikan kepada 212 orang.
“Jumlah tersebut terdiri atas 111 orang tenaga kesehatan dan 101 orang tenaga teknis. Jumlah yang lowong sebanyak 19 terdiri dari perekam medis, dokter spesialis dan jabatan fungsional lainnya,” ungkap dia.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS tahun 2021, proses usul penetapan NIP saat ini dilakukan secara elektronik. Melalui sistem aplikasi layanan kepegawaian docudigital dan sistem informasi manajemen kepegawaian BKPSDM Kabupaten Buleleng. Dua aplikasi tersebut merupakan sebuah inovasi untuk guna mempercepat proses pelayanan. “Dan juga sebagai syarat dalam persetujuan penetapan NIP sebagai CPNS,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Agus Suradnyana juga menerima persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dari Kantor Regional (Kanreg) X BKN. (LE-BL)







