Pelaku yang Kerap Bongkar Sadel Sepeda Motor di Buleleng Ditangkap Polisi

Buleleng, LenteraEsai.id – ​Gede Sukadana alias Empos (56), pelaku yang kerap membongkar sadel untuk dapat mencuri barang-barang di dalam kotak di bawah jok sepeda motor, ditangkap petugas Satreskrim Polres Buleleng dalam suatu upaya pelacakan.

Pelaku yang penduduk Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, serta sedikitnya telah enam kali mencokel sadel sepeda motor di beberapa lokasi di Buleleng itu, berhasil dilacak dan ditangkap petugas di Taman Kota Singaraja.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MH kepada pers di Singaraja, Kamis (24/2) mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pihaknya setelah adanya laporan dari salah seorang korban.
 
M Bilal Pamungkas (22), kepada polisi melaporkan bahwa dirinya pada 16 Februari 2022 memarkir sepeda motor di GOR Bhuana Patra di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Begitu kembali untuk pengambil sepeda motor sekitar pukul 17.30 Wita, melihat bagian sadelnya sudah terbongkar.

Bersamaan dengan itu, sebuah HP miliknya lenyap dari tempatnya menyimpan di dalam kotak di bawah sadel sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan itu, Tim Opnal Polres Buleleng di bawah pimpinan Iptu Kevin Mario Immanuel STrK terjun melakukan penyelidikan, menemukan seseorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Taman Kota Singaraja.

Begitu dilakukan interogasi, laki-laki yang bernama Gede Sukadana itu mengaku telah mengambil HP pada hari Rabu, 16 Pebruari 2022 di Gor Bhuana Patra Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Jawa, sehingga langsung diamankan.

Pelaku pun mengaku melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel sepeda motor dengan menggunakan tangan hingga rusak, kemudian mencongkel jok sepeda motor milik korban. Setelah terbuka, pelaku mengambil barang berupa HP yang ada di dalam kotak di bawah jok.

Barang hasil curian oleh pelaku dijual seharga Rp 200 ribu, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  

Kapolres mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Selain telah melakukan pencurian pada 16 Pebruari 2022 di Gor Bhuana Patra, dia juga sempat melakukan aksi yang sama di beberapa tempat di Buleleng.

Aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu congkel dan merusak sadel atau jok sepeda motor, antara lain telah dilakukan tersangka Gede Sukadana di tempat parkir Pantai Penimbangan, Jalan Kartini depan Koperasi Swastyastu Kecamatan Buleleng, dan bahkan di tempat parkir Taman Kota Singaraja telah dilakukannya sebanyak 3 kali hingga kasusnya sempat viral di media sosial, ujarnya.  (LE-BL) 

Pos terkait