Kembangkan Desa Wisata Tahun 2022, Dispar Buleleng Akan Lakukan Sosialisasi di 3 Kecamatan

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Doddy Oktiva Askara

Singaraja, LenteraEsai.id – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dunia pariwisata tahun 2022, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng kembali melakukan sosialisasi untuk mendorong desa dan kelurahan mampu mengembangkan desa wisata.

Seperti yang telah direncanakan, Dispar berencana melakukan sosialisasi pada bulan Februari mendatang dengan menyasar tiga kecamatan di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Bacaan Lainnya

“Dari tiga kecamatan itu, kami sasar Kecamatan Banjar, Sukasada, dan Kecamatan Buleleng yang nantinya dapat mengusulkan pengembangan desa wisata yang ada di wilayah masing-masing,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Doddy Oktiva Askara saat ditemui di ruang kerjanya di Singaraja, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Kadis Doddy menyebutkan, setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya menyiapkan tim pengembangan desa wisata yang anggotanya berasal dari lintas OPD dan instansi vertikal.

“Nanti tim ini akan bekerja untuk melakukan proses assessment dan pendampingan, termasuk penilaian terhadap desa-desa yang ingin mengambil program peningkatan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengembangan desa wisata,” ujarnya.

Kadis Doddy menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis klasifikasi desa wisata di Kabupaten Buleleng. Hal ini tentunya menjadi pedoman bagi tim pengembangan wisata desa-desa atau kelurahan yang ingin memproses untuk pengembangan menjadi desa wisata.

Berkaitan dengan itu, mantan Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng ini berharap pada bulan April telah bisa mengevaluasi di semua desa dan kelurahan untuk bisa diusulkan kepada Bupati Buleleng berupa surat keputusan penetapan desa sebagai desa wisata dengan 4 klasifikasi yang sudah ditentukan.

Disinggung terkait klasifikasi desa wisata, Doddy menjelaskan, dimulai dari desa yang layak diberikan label sebagai desa wisata rintisan yakni desa yang memadai dalam infrastruktur, belum ada tempat menginap, dan belum berupa potensi yang dikembangkan. Selain itu juga desa yang bisa menuangkan program dalam kegiatan matrik RPJM desa yang sudah masuk dalam RKP desa dan dilakukan APBDes dalam eksekusi terhadap pengembangan desa wisata.

Sementara itu, terkait kelayakan desa wisata berkembang ada beberapa kriteria yang harus dimiliki di desa tersebut, yaitu memiliki potensi berupa alam, kreativitas, dan usaha kecil menengah (UKM) yang sudah berkembang di desa itu sendiri.

Di sisi lain, untuk desa yang layak dengan label desa wisata maju yakni aksesibilitas berupa infrastruktur ke destinasi wisata yang layak, memiliki destinasi baik alam, budaya maupun buatan yang sudah dikelola dengan baik, memiliki lembaga pengelola, tempat parkir, toilet, dan masyarakat membuat sovenir yang berdampak multiplayer efek kepada kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan desa wisata mandiri yakni desa yang sudah klasifikasi tertinggi.  (LE-BL1)

Pos terkait