Singaraja, LenteraEsai.id – Aparat kepolisian pada 25 Agustus lalu menerima laporan tentang adanya kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Splash warna putih bernomor polisi DK-1937-UM.
Atas laporan itu, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Panit I Reskrim Ipda Ketut Darbawa yang turun melakukan penyelidikan. ternyata benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor DK-1937-UM milik Kadek Juli Artha (25) yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kabupaten Buleleng.
Bersamaan dengan itu. diperoleh juga keterangan bahwa kendaraan tersebut hilang saat diparkir di rumah kost di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi Jumat (27/8/2021), Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan petunjuk tentang orang yang diduga telah mengambil mobil tersebut, yakni salah seorang warga Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, yang kerap dipanggil dengan nama Bobo.
“Dari hasil olah TKP, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan modus operandi masuk ke kamar kost korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela, kemudian mengambil kunci kendaraan beserta BPKB dan STNK dalam lemari yang tidak terkunci. Setelah itu, Bobo membawa kabur kendaraan yang sedang diparkir di halaman rumah kost,” kata Kompol Dewa Aryawan.
Selanjutnya, tim penyelidik melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, diperoleh informasi bahwa tersangka Bobo memiliki pacar atau kekasih yang beralamat di Desa Sangket Sukasada, Buleleng.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal yang melakukan penyisiran, menyusul berhasil membekuk pelaku Bobo yang sedang ngumpet di rumah pacarnya di Jalan Pratu Praupan Banjar Sangket, Desa Sangket Sukasada, ujarnya.
Dari hasil interview, pelaku Bobo mengaku telah mengambil sebuah mobil yang kemudian langsung digadaikan kepada seseorang yang dipanggil dengan nama Dewa di daerah Panji, dengan nilai gadai sebesar Rp30 juta, di mana uangnya telah dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan pelaku sehari-hari.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, penyidik berhasil menyita mobil dari rumah Dewa, kata Kapolsek sembari menerangkan, selain barang bukti sebuah mobil Suzuki Spalsh DK-1937-UM, dari tangan Dewa juga disita BPKB dan STNK dari kendaraan roda empat tersebut.
“Terhadap pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian, dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Dewa Aryawan, menjelaskan. (LE-SN)







