Sarjana (S-1) Edarkan Narkoba, Ditangkap Polres Klungkung

Klungkung , LenteraEsai.id – Enam tersangka pelaku pelanggaran narkoba yang seorang di antaranya sarjana (S-1), diringkus polisi yang melakukan pemburuan sejak beberapa pekan ini di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali.

Keenam tersangka pelaku yang adalah penduduk dari sejumlah daerah berikut barang bukti narkoba yang mereka miliki, kini diamankan pihak Satres Narkoba Polres Klungkung guna pengusutan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa SIK MH, Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM kepada wartawan di Semarapura, Rabu (28/4) mengatakan, keenam tersangka ditangkap setelah terbukti membawa dan memiliki narkoba.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Willa Jully Nendissa SIK dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana SH, Wakapolres memaparkan, hasil pengungkapan terhadap perbuatan para tersangka berawal dari hari Jumat, 9 April 2021 pukul 05.10 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Di rumah itu petugas berhasil mengamankan tersangka GT alias Naya (35), lelaki lulusan SMA yang penduduk Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto, dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto, ucapnya.

Selanjutnya pada Sabtu, 17 April 2021 pukul 23.00 Wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WS alias Godam (46), seorang pedagang asal Kelurahan Kawan, Kec/Kabupaten Bangli. Dia diringkus di pinggir jalan Untung Surapati, tepatnya di sebelah utara Lapangan Puputan Klungkung dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.

Menyusul berikutnya pada Minggu, 25 April 2021 pukul 14.50 Wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WTN (41), lelaki lulusan sarjana (S-1), penduduk Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klunkgung. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto, ujarnya.

Wakapolres menyebutkan, berikutnya masih pada hari yang sama, Minggu, 25 April 2021 sekira 18.00 Wita, petugas tersangka DS alias De Nongan (45), lelaki lulusan SMA asal Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, serta tersangka SP alias Wawan (48), pria lulusan SMP yang tinggal di Jalan Werkudara Gang III, Kel Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Dari ketua tersangka petugas menyita 1 paket sabu-sabu seberat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto, ujar Wakakapolres Amy Ramayathi Prakasa, menjelaskan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.  (LE-KL)

Pos terkait