Diduga Korupsi, Ketua LPD Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Polisi

Karangasem, LenteraEsai.id – I Nengah Sudiarta, selaku Ketua LPD Bugbug Karangasem yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dilaporkan oleh kelian dan prajuru Desa Adat Bugbug ke Polda Bali.

Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana didampingi pengacara desa adat Nengah Yasa Adi Susanta, Kamis (11/3) mengatakan, pelaporan terhadap Nengah Sudiarta ke Polda Bali di Denpasar telah dilakukan pihaknya pada Senin, 8 Maret lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami laporkan yang bersangkutan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penempatan atau penyimpanan uang milik LPD Bugbug sebesar Rp4.5 miliar ke LPD Rendang,” ucapnya.

Ia menyebutkan, penyimpanan uang di LPD Rendang sebanyak itu dilakukan Sudiarta tanpa sepengetahuan dari pihak Desa Adat Bugbug, dalam hal ini kelian dan prajuru desa.

Celakanya, lanjut Arsana, saat ini LPD Rendang terungkap mengalami kebangkrutan, sehingga pengambilan uang yang tersimpan tidak bisa dilakukan.

Terkait hal itu, kata dia, pihak desa sempat melakukan paruman atau musyawarah untuk membahas masalah uang LPD tersebut. Musyawarah yang dilakukan kelian dan prajuru desa bersama Ketua LPD Bugbug Nengah Sudiarta, tidak menemukan titik terang, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Sudiarta ke Polda Bali. 

Bahkan pada saat rapat tersebut, Sudiarta mengatakan kepada prajuru desa adat, bahwa uang yang disimpan di LPD Rendang tersebut akan mendapat keuntungan berupa bunga sebesar 0,6 persen. 

Tetapi dari hasil penyelidikan, ternyata keuntungan yang diberikan LPD Rendang dari uang yang disimpan adalah sebesar 1 persen, kata Arsana.

Dikatakan, pihak desa mencurigai jika keuntungan atau sisa bunga sebanyak 0,4 persen belakangan ini, masuk ke rekening pribadi terlapor Sudiarta, yang diketahui sempat membuka 3 rekening.

“Ini sudah berjalan selama 18 bulan. Jika dihitung-hitung 18 bulan dikalikan tiga rekening dari 0,4 persen itu per bulan, keuntungannya sebesar Rp18 juta. Jadi totalnya kurang lebih Rp324 juta selama 18 bulan,” kata Nengah Yasa Adi Susanta, pengacara Desa Adat Bugbug, menambahkan.

Adi Susanta menyebutkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali. Sementara para kelian dan prajuru Desa Adat Bugbug, sangat berharap uang tersebut dapat dikembalikan kepada desa adat.

“Tujuan akhir, uangnya itu kembali, karena ini uang milik desa adat yang ditabungkan melalui tabungan maupun deposito. Kasihan masyarakat kecil yang punya tabungan Rp5 juta atau Rp10 juta dari hasil kerja sebagai buruh, misalnya, kemudian tidak bisa kembali karena memang uangnya tidak ada,” kata Adi Susanta, menyayangkan. (LE-Jun) 

Pos terkait