Tiga Pamalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen Masih Ditahan Polisi

Karangasem, LenteraEsai.id – Tiga tersangka pemalsu surat keterangan  rapid test antigen yang diringkus petugas di Pelabuhan Padangbai pada Selasa (16/2) lalu, hingga kini masih ditahan oleh pihak Satreskrim Polres Karangasem.

Penahanan dilakukan untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka pelaku masing-masing berinisial B (49) asal Labuhan Haji Lombok Barat, SH (34) dan NW (30), keduanya asal Kampung Kecicang Islam, Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka pemalsu surat keterangan hasil rapid test antigen akan kami jerat dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasatreskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setyanto, kepada pers di Amlapura, Sabtu (20/2).

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Selasa (16/2) lalu sekitar pukul 13.30 Wita, petugas kesehatan di Pelabuhan Padangbai melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat hasil rapid test antigen milik ketiga tersangka yang akan menyeberang dari pelabuhan tersebut menuju Pelabuhan Lembar, NTB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pelabuhan menemukan adanya kejanggalan terhadap surat hasil rapid test antigen milik ketiga tersangka, di mana dalam surat dibubuhkan tanda tangan yang diduga hasil scaning.

Selain itu, saat ditanya di mana melakukan rapid tes, para tersangka mengaku melakukannya di Amlapura, padahal dalam surat keterangan yang mereka bawa tertera diterbitkan oleh sebuah klinik yang ada di Denpasar, ucap Kapolres.

Kecurigaan petugas pelabuhan bertambah ketika tersangka ditanya apanya yang diperiksa?, tersangka menjawab kalau yang diperiksa adalah darahnya, padahal untuk rapid test antigen yang diperiksa adalah hidung.

Kapolres menyebutkan, karena beberapa kejanggalan tersebut, petugas kesehatan akhirnya melapor ke Polsek Padangbai, selanjutnya diteruskan ke Polres Karangasem.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, akhirnya tersangka B terungkap menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen palsu untuk kepentingan menjenguk istrinya yang sedang sakit di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Surat keterangan palsu tersebut diketahui dibuat oleh tersangka SH, sementara tersangka NW bertindak selaku perantara yang menghubungkan B kepada SH. Tersangka SH mengaku melakukan itu karena berniat membantu B yang tidak memiliki uang untuk rapid test antigen.

Adanya kejadian itu, kata Kapolres, pihaknya kini semakin memperketat penjagaan dan pemeriksaan di pintu keluar masuk Pelabuhan Padangbai yang berhubungan langsung dengan Pelabuhan Lembar, NTB. (LE-Jun)

Pos terkait