Gianyar, LenteraEsai.id – Kabupaten Gianyar kini sedang menyiapkan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Virus Corona (Covid-19) yang kian merebak.
Sesuai rencana, PPKM Berskala Mikro di wilayah Kabupaten Gianyar akan mulai diberlakukan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Sehubungan dengan itu, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya menggelar rapat bersama Dandim 1616/Gianyar, Kapolres Gianyar dan OPD terkait, di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Senin (8/2). Rapat dimaksudkan untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM Berskala Mikro tersebut.
Di depan rapat terungkap, PPKM Berskala Mikro merupakan penyempurnaan dari penerapan PPKM sebelumnya. Di mana PPKM Jawa-Bali yang ruang lingkup wilayah sebelumnya adalah kabupaten, kini mengerucut hingga ke desa dan kelurahan.
Penerapan PPKM Berskala Mikro ini akan melibatkan seluruh unsur yang ada di desa adat dan desa dinas dalam penegakannya. Keterlibatan MDA dan bendesa adat juga diharapkan dapat mengevektifkan penerapan PPKM yang wilayah kerjanya mengerucut tersebut.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari para peserta rapat, ditekankan agar seluruh lurah dan perbekel bersinergi dengan desa adat untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat dan peran relawan Covid-19 desa dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali bersama Majelis Agung Desa Adat.
Di samping itu, rapat juga menyepakati pengaktifan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis desa adat dan Posko Relawan Lawan Covid-19 Desa di Kabupaten Gianyar, sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong .
Hasil evaluasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar menetapkan 70 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar, wajib menerapkan PPKM Berskala Mikro dengan pertimbangan 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah, sedangkan 6 lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Berskala Mikro.
Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM Berskala Mikro ini, disebutkan, sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing desa adat di Bali, di mana penggunaannya Rp 50 juta untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional.
Secara tegas, Sekda Wisnu Wijaya menginstruksikan jajarannya agar menerapkan sanksi secara ketat kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang ditentukan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro.
“Saya berharap, baik Satpol PP maupun kepolisian menerapkan sanksi secara ketat dan tegas tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi krama yang hadir. “Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” ucapnya, menandaskan.
Dengan pemberlakuan PPKM Berskala Mikro, Wisnu Wijaya meyakini penerapannya akan lebih efektif, karena transformasinya lebih cepat serta tidak adanya informasi bias karena akan langsung ke masyarakat. Di samping itu, keterlibatan pecalang diharapkan mampu menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Wisnu Wijaya juga merasa sangat bersyukur karena Satgas Gotong Royong dan Relawan Lawan Covid-19 telah dibentuk sejak awal pandemi. “Kita sepantasnya bersyukur karena relawan dan satgas telah terbentuk sejak lama jadi lebih mudah dalam penerapan PPKM Berskala Mikro. Kini kita tinggal mengaktifkan kembali. Kalau provinsi lain baru mau membentuk,” kata Sekda, berbangga.
Untuk mendukung penerapan PPKM Berskala Mikro, Pemkab Gianyar berencana menutup wahana permainan anak yang terdapat di Alun-alun Gianyar. Dengan pertimbangan bahwa wahana bermain tersebut digunakan secara bergiliran dan terkadang anak-anak berdesakan.
Terkait penerapan PPKM Berskala Mikro ini, Bupati Gianyar menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang penetapan PPKM Bebasis Mikro dalam penanganan Covid-19 di Gianyar Nomor 627/F-04/HK/2021, serta Surat Edaran Nomor 800/316/BPBD/2021. Sesuai SK dan SE tersebut, seluruh desa/kelurahan harus menerapkan PPKM Berskala Mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021. (LE-GA1)







