Denpasar, LenteraEsai.id – Sebuah akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video dua pengendara sepeda motor yang tengah melakukan aksi nyeleneh dengan terjun ke tengah laut, sempat viral di media sosial pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Bahkan, aksi yang dianggap berbahaya itu tidak saja sempat trending topic di media sosial, tetapi juga di media mainstream yang heboh sejak 15 Desember 2020 hingga beberapa hari berikutnya.
Berkaitan dengan itu, petugas yang kemudian melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengetahui bahwa aksi nyeleneh dengan terjun ke laut di Dermaga Pelabuhan Tanah Ampo Karangasem, Bali itu, dilakukan seorang pria berkebangsaan Rusia bernama Sergei Kosenko, yang membonceng seorang kenalan wanitanya.
Tidak hanya itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali yang melakukan penyelidikan dengan lebih seksama, berhasil mengungkap bahwa warga Rusia pemegang Paspor bernomor 7562284 dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 sampai 21 Oktober 2027 itu, juga telah melakukan beberapa bentuk pelanggaran lain selama di Bali.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (24/1) mengatakan, dari hasil pengecekan data perlintasan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai tanggal 28 Januari 2021.
Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. “Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, dan yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak,” ujar Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui bahwa setelah ia loncat menggunakan sepeda motor ke tengah laut, yang bersangkutan juga kembali berulah dengan mengadakan ‘party’ tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung, dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021.
Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kata Kakanwil Jamaruli.
Dengan demikian, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Selain itu, lanjut Kakanwil Jamaruli, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT, sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan, atas serangkaian perbuatan yang telah dilakukannya itu, pihaknya kemudian menjatuhkan tindakan administratif terhadap warga Rusia yang kini berada di Bali itu.
Tindakan tersebut berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan kata lain, setelah diusir dari Bali, terhadap pria warga negara asing itu juga akan dilakukan cegah tangkal untuk tidak diperbolehkan lagi datang ke wilayah Indonesia.
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asal yang bersangkutan, Rusia, ujar Kakanwil Jamaruli, menjelaskan. (LE-DP)







