Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Densel pada Kamis (3/12) pagi.
Tim Yustisi yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung Kepala Desa dan aparat Desa Pemogan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 24 orang. 12 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda masing-masing sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun kami berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, agar dapat sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Selain itu kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang sedang melanda, dan tentu untuk mencegah terjadinya klaster-klaster baru lagi di masyarakat. “Untuk itu, kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru yang belum diketahui asalnya,” ujar Dewa Sayoga. (LE-DP)