22 Pelanggar Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerja sama dengan Kades, Linmas, Babinsa, Babinkantibmas dan Satgas Covid 19 Desa Peguyangan Kangin, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sidak kali ini dilaksanakan di Simpang Jalan Antasura, Jalan Astasura dan Jalan Jaya Sakti Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (17/11).

Bacaan Lainnya

Perbekel Desa Peguyangan Kangin I Wayan Susila mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yustisi hari ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar prokes. Dari total 22 orang pelanggar tersebut, 15 orang didapati tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 7 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar, ujarnya.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes, guna mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Peguyangan Kangin,” ujar Wayan Susila.

Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar desa/kelurahan yang kasusnya sedang meningkat.

“Secara umum kesadaran masyarakat untuk memakai masker memang sudah meningkat, tetapi tetap saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan bermacam. Ada bilang lupa atau ada yang bilang karena dekat rumah,” kata Sayoga. Namun demikian, apapun alasannya tambah Sayoga, pihaknya harus tetap menegakkan peraturan.(LE-DP)

Pos terkait