Badung, LenteraEsai.id – Agus Budi Wahono (34), seorang penjaga rumah kos di Jalan Kendedes Nomor 88 Kuta, Kabupaten Badung. diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta setelah ketahuan mencuri barang-barang di tempat kerjanya.
Pencuri yang dijuluki ‘pagar makan tamanan’ asal Lumajang Jawa Timur itu, ditangkap polisi yang memburunya pada hari Minggu (25/10) lalu, setelah sebelumnya menerima pengaduan dari korban bernama Asmelly Eka Putri (35).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira ketika dikonfirmasi, Kamis (29/10) mengungkapkan, kasus pencurian itu sebenarnya terjadi sudah cukup lama, yakni pada 16 Juni 2020, namun pihak korban baru melaporkannya pada Jumat (16/10) lalu.
Ia menyebutkan, korban dalam tindak pidana ini ada dua orang. Selain Eka Putri sebagai pelapor, juga seorang temannya bernama Indah Widy Yustisi.
Barang yang hilang dari korban Eka Putri berupa 1 pasang sepatu heels merk Andre Valentino, 1 pasang sepatu heels merk Clara,1 pasang sandal merk Versace, 1 buah catokan rambut merk Remington.
Selain itu 1 buah dompet berisikan pelbagai mata uang asing, 1 buah jam tangan merk Elle, 1 pasang anting mutiara silver, dan 1 buah tas Coach. Total kerugian mencapai sekitar Rp 32.250.000.
Sementara korban Indah Widy Yustisi kehilangan barang-barang berupa 1 buah jam tangan wanita merk Citizen, 1 buah cincin berlian, 1 buah dompet Versace berisikan beberapa kartu dan mata uang asing,1 buah kompor portable merk Ken Master, 2 buah gas portable,1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna Hitam,1 buah koper merk Delsey dalam keadaan rusak, 1 buah tas merk Guess, dan buah tas merk Dowa. Total kerugian sekitar Rp 50.516.000, ucapnya.
Kedua korban ini diketahui menyewa kamar kos di Jakan Kededes Kuta sejak awal April 2020. Lalu kedua korban yang adalah pegawai BUMN pergi ke Jakarta. Pada 16 Oktober 2020 korban Eka Putri pulang ke Bali. Setibanya di rumah kos dia menemukan barang-barang miliknya, termasuk milik temannya hilang dari kamar kos, ungkap Iptu Yudistira.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan Eka Putri pada 16 Oktober lalu, kata Yudistira dengan menambahkan, menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijay Siagian, langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi memperoleh informasi bahwa ada penjaga kos-kosan yang sudah tidak pernah hadir untuk bekerja sebagai penjaga kawasan.
Mendapat informasi itu, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kosnya di Jalan Nyangnyang Sari, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu (25/10) lalu. Tersangka Agus Budi Wahono yang tergolong ‘pagar makan tanaman’ akhirnya digiring ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 pcs celana jean merk Lois, 1 pcs kemeja kotak-kotak merk Calvino, 1 pcs jaket jumper merk Ganvil, dan 1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna hitam. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman huhuman 5 tahun penjara,” kata Iptu Yudistira, menjelaskan. (LE-BD)