judul gambar
BadungHeadlines

Polres Badung Tangkap 7 Pelaku Narkoba Selama Ops Antik Agung Digelar

Badung, LenteraEsai.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap tujuh tersangka pelaku kasus narkoba selama Operasi Antik Agung digelar dari tanggal 15 sampai 30 Agustus 2020.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap dua orang berinisilak PT dan AG yang selama ini memasuk narkoba ke wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Karenanya, polisi kini tengah memburu kedua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) itu,

Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana SH MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa SH,  Jumat (4/9) mengatakan, barang bukti yang disita selama operasi tersebut terdiri atas sabu-sabu (SS)  seberat 36,85  gram brutto atau 31,52  gram netto, dan ganja  5,28 gram brutto atau 4,64 gram netto.

Pelaku yang ditangkap tersebut di antaranya Komang Pande Yasa (35). Ia diringkus di depan LPD Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi. Barang bukti yang disita satu paket SS seberat 26,71 gram.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket SS  yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kanan depan yang dikenakan pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku juiga mengaku menyimpan SS di kamar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat Yasa menginap, petugas  menemukan dua plastik klip SS yang disimpan di dalam tas ransel, ucapnya.

Sedangkan tersangka pelaku Bagas Adji Saputra (20), ditangkap di  pinggir Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,54 gram brutto. Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

Dikatakan, saat itu pelaku datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya mengambil sesuatu di bawah permukaan tanah dengan cara menggali. Setelah itu pelaku bergegas naik ke sepeda motornya dan langsung pergi. Polisi terus membuntutinya hingga di TKP dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku masih menggegam satu paket SS yang dibungkus potongan pipet.

“Pelaku mengakui barang yang dibawanya tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari PT.  Dia hanya disuruh mengambil paket SS tersebut di dalam lubang di bawah tanah oleh PT, kemudian menunggu perintah selanjutnya,” ungkap Iptu Sujana.

Sementara tersangka Ketut Tamat (50) dibekuk di Poskamling Jalan Gunung Payung, Kutuh, Kuta Selatan,  Kabupaten Badung. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya tidak jauh dari TKP pertama. Dari tersangka Tamat disita barang bukti tujuh  paket SS seberat 4,51 gram brutto atau 3,32 gram netto.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa SS tersebut didapat dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil AG, yang kini berada di Lapas Kerobokan, ujarnya.

Pelaku lain yang diciduk yaitu I Wayan Okta Widiantara (24) di pinggir Jalan Pondok Asri II, Kuta Utara, dengan barang bukti ganja seberat 5,28 gram, kata Kasatresnarkona Polres Badung, menjelaskan.  (LE-BD)

Lenteraesai.id