Sindikat ‘Penyembelih’ Mobil Hasil Curian Dibongkar Polisi Tabanan

Mobil yang dicuri di Banjar Dinas Baruriti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali

Tabanan, LenteraEsai.id – Pada era pandemi Covid-19, kasus kejahatan  tetap muncul di sejumlah wilayah di Bali. Salah satunya, kasus pencurian yang disertai ‘penyembelihan’ mobil yang menimpa warga Banjar Dinas Baruriti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Kerambitan, kasus yang melibatkam sebuah sindikat kejahatan tersebut berhasil diungkap, dan tersangka pelakunya kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kerambitan.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku bernama I Wayan Asep Saputra alis Asep (32), karyawan swasta yang tinggal di Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH dan setelah mendapat konfirmasi langsung dari Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra SH, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Sibagia kepada pers Sabtu (29/8), membenarkan pihaknya kini tengah menahan si tersangka pelaku pencurian itu.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Asep berawal dari adanya laporan pihak korban pencurian I Made Suryana SE (68), yang kini menjabat Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.

Kepada polisi, Suryana melaporkan mobil miliknya hilang pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban berencana mengambil mobil miliknya pickup merk Mitsubishi Colt DK-7514-TA yang terparkir di halaman depan Kantor Desa Baturiti.

Namun begitu korban korban sampai di tempat mobil terparkir, ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, ujar Iptu Subagia.

Korban sempat mengira ada yang meminjam karena mobil tersebut kuncinya nyantol dan sering dipakai atau dipinjam oleh masyarakat setempat. Setelah korban mencari tahu dengan bertanya kepada warga masyarakat sekitar, tidak ada yang melihat ada warga yang meminjam, sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Kerambitan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra SH memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu I Ketut Ananta SH terjun melakukan penyelidikan, menyusul mendapat alat bukti petunjuk yang menyebutkan ada seseorang yang melihat mobil milik korban diangkut menggunakan truk melewati Jalan Bypass Ir Soekarno – Kediri mengarah ke timur.

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas terus mengembangkan bahkan diback up oleh Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 12.00 Wita, kasus tersebut berhasil diungkap.

Mobil milik korban yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di tempat pengepul barang bekas (rongsokan) milik P Dori di wilayah Desa Kediri, Tabanan, dan dari hasil interogasi P Dori menyebutkan mobil tersebut dibeli seharga Rp 4.500.000 dari perantara temannya bernama Taufik.

Begitu berada di tangan P Dori, mobil tersebut langsung dibongkar dan dipotong-potong atau ‘disembelih’ dijadikan barang bekas atau rongsokan, yang antara lain dimaksudkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Sementatara Taufik ketika diperiksa polisi, mengaku hanya disuruh menjualkan oleh terduga pelaku I Wayan Asep Saputra alis Asep dengan imbalan sejumlah uang.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Kerambitan guna dilakukan pengembangan di lapangan, ujar Kasubbag Humas Polres Tabanan, menjelaskan.  (LE-TB)

Pos terkait