Denpasar, LenteraEsai.id- Jajaran Polda Bali berhasil menangkap seorang buronan interpol yang terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).
Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno SIK MH, kepada pers di Denpasar, Jumat (24/7) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap subjek red notice buronan interpol.
Dari hasil tangkapan ini, kata Kapolda, menunjukkan kinerja pihaknya dalam membangun kerja sama kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice.
Dalam hal ini, Polda Bali sebelumnya menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus, pria kelahiran Winconsin-USA, 23 Juli 1970. Buronan berkewarganegaraan Amerika itu diinformasikan telah melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar 500.000 dolar Amerika.
Berdasarkan informasi dari kepolisian di US Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine, lahir di California-USA, 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan sering berpindah tempat tinggal, yakni sebanyak 6 kali di wilayah Ubud dan Kerobokan, ujar Kapolda Bali.
Selain itu, diketahui juga bahwa Beam Marcus telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 (tujuh) kali, ucapnya.
Selama menetap di Bali dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2020, Beam Marcus dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup. kata Irjen Petrus R Golose, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, berkat upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice, akhirnya membuahkan hasil. Pada 23 Juli 2020 pukul 18.40 Wita, Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah vila berlokasi di Kabupaten Badung.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya. Selanjutnya, saat ini pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolda, menegaskan.
Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah buah hasil koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan US Marshals Service (USMS). kata Irjen Petrus R Golose.
Di samping itu, Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan kepolisian US Marshals Service (USMS). “Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerja sama dengan kita, antara Indonesia dengan US Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan US Marshals Service (USMS).” ujar Kapolda Bali. (LE-DP)







