Jakarta, LenteraEsai.id – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Dr Rajab Ritonga mengatakan, PWI tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018.
Karenanya, lanjut mantan Seklem LKBN Antara itu, pihaknya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil dari kegiatan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW tersebut disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI pusat pada 19 November 2019, dan ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga di Jakarta melalui siaran tertulis kepada pers, Sabtu (3/5).
Menurut dia, tanggal penerbitan sertifikat juga menunjukkan kejanggalan, yakni setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW dilakukan.
Rajab menjelaskan, sejumlah kejanggalan lainnya juga ditemui pada sertifikat itu, sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan dari tanda kelususan seseorang dalam sebuah kegiatan UKW.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab dengan menambahkan bahwa dalam sertifikat palsu yang diterbitkan 19 November 2019 itu, ditandatangani Adi Prasetyo.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menegaskan bahwa pemalsuan sertifikat tersebut merupakan tindak pidana.
Mengenai adanya UKW online, Rajab mengatakan, Lembaga UKW PWI tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.
Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online. “Tidak benar itu,” kata Rajab, menandaskan. (LE-JK)







