judul gambar
HeadlinesJembrana

Buang Cangkang Kopi Bekas, Pria ini Langsung Ditangkap Polisi Jembrana

Jembrana, LenteraEsai.id – Seorang pria berinisial KJ (33) yang tiba-tiba terlihat kaget dan langsung membuang cangkang bekas pembungkus kopi yang digenggamnya, diringkus pihak Polres Jembrana, Bali dalam suatu penyergapan.

Penduduk asal Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana itu, tampaknya kaget begitu melihat ada polisi datang, sehingga langsung membuang cangkang bekas pembungkus kopi ABC yang digenggam dengan tangan kirinya.

Mengetahui itu, polisi langsung menyergap dan meringkus KJ, sementara dari cangkang kopi yang dibuangnya, ditemukan kristal bening yang diduga kuat serbuk narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK kepada wartawan di Jembrana, Selasa (21/4) mengungkapkan, dari dalam cangkang bekas pembungkus kopi tersebut petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Selain tersangka KJ, seorang pria rekanan KJ berinisial SD (28), juga ikut ditangkap pada penyergapan 9 April 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana itu.

Kedua tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa KJ dan SD sering terlibat aksi penyalahgunaan narkoba,  kata Kapolres didampingi Wakapolres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha SH MH dan Kasat Narkoba AKP I Komang Muliadi SH.

Selain dua tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil membekuk tersangka pelaku narkoba yang lain berinisial MS (43), penduduk Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan MS yang berhasil diringkus tidak jauh dari tempat tinggalnya di Lingkungan Terusan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto atau 0.009 gram netto, ujar AKBP Gede Adi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang dibekuk di dua tempat berbeda itu, dapat diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, kata Kapolres Jembrana.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana.   (LE-JB)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id