Gianyar, LenteraEsai.id – Agus Dogles alias I Kolok (40), seorang pria tuna wicara digiring petugas kepolisian ke Markas Polsek Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, setelah diduga keras melakukan aksi pencurian dua unit laptop dan HP di SMK Trisakti Tampaksiring .
Bahkan, sebelumnya tersangka juga disebutkan pernah melakukan aksi serupa, namun ketika itu dimaklumi setelah kondisi I Kolok diketahui tuna wicara. Terbebas dari perbuatannya, I Kolok kembali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama, sehingga pihak sekolah akhirnya melapor kepada petugas kepolisian.
Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanata, saat menggelar press confrence, Senin (17/2), mengungkapkan bahwa saat melakukan aksi, pelaku menggunakan palu untuk merusak pengait kuncian pintu trali besi, hingga kemudian pintu dapat dibuka.
“Pelaku saat menjalankan aksinya penggunakan palu besi untuk memukul besi pengait kuncian pintu trali hingga rusak atau patah, kemudian pelaku berhasil masuk ke dalam,” ujar Kapolsek.
Tiba di bagian halaman sekolah, pelaku membuka pintu utama yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah bisa masuk ke dalam ruangan guru. Di ruang tersebut, pelaku kemudian menggasak dua unit HP merek Samsung warna hitam, serta dua buah laptop yang disimpan di dalam almari pintu kaca yang terkunci.
Selain mengambil HP dan laptop, pelaku juga mengambil TV LED, alat fingerprint scanner, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang berada di laci pojok ruangan guru.
“Setelah melancarkan aksinya, pelaku melompati pagar sekolah dan pergi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax DK-5887-LM,” kata Kapolsek dengan menambahkan, pihaknya yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus tersangka I Kolok.
Akibat perbuatannya, I Kolok dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek Dharmanata.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka I Kolok kini mendekam di ruang tahanan Markas Polsek Tampaksiring. (LE-GN5)