Polisi Sergap Dua Penari Telanjang Bulat di Hadapan Pengunjung Hiburan Malam

Mataram, LenteraEsai.id – Tersangka YM alias NT (35) dan SM alias KR (23), dua wanita pemandu lagu atau ‘patner song (PS)’ yang tengah menyuguhkan tarian striptis alias tanpa busana kepada para pengunjung tempat hiduran malam di kawasan objek wisata Senggigi, Lombok Barat, disergap dan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Tidak hanya kedua penari, polisi juga meringkus tersangka DA alias PD (43) yang bertindak selaku penyelenggara dari pertunjukan yang berbau pornografi itu, kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto SIK MSI kepada watawan di Mataram, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka pada Rabu (5/2) malam itu, berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pertunjukan berbau pornografi di Metzo Executive Club & Karaoke di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Begitu dilakukan penggerebekan, ternyata benar di sebuah panggung pertunjukan di salah satu ruang karaoke tersebut ditemukan dua wanita yang tengah menyuguhkan tarian dengan tanpa mengenakan secuilpun busana yang menutup tubuhnya.

Melihat itu, polisi langsung menangkap kedua penari, berikut penggiring seorang pria yang bertindak selaku penyelenggara dari pertunjukan striptis tersebut, ujarnya, menjelaskan.

Dari hasil pemerinsaan, baik YM maupun SM mengaku nekad melakukan itu guna memperoleh bayaran yang lumayan besar, yakni Rp3 juta untuk sekali pertunjukan yang lamamya dalam hitungan jam.

YM tercatat wanita yang berasal dari daerah Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat, sedangkan SM penduduk Desa Pangi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Keduanya merantau ke Senggigi untuk bekerja sebagai pemandu lagu, namun kemudian malah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Sedangkan tersangka DA yang berasal dari daerah Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, di hadapan petugas mengaku telah bertindak selaku penyelenggara dari pertunjukan, yakni dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada calon penonton, yang antara lain orang-orang yang terbiasa hadir di lokasi hiburan malam.

Kepala calon penonton yang berminat untuk menyaksikan tarian striptis, terlebih dahulu diharuskan mentransfer uang sebanyak Rp2 juga melalui rekening Bank BCA sebagai tanda jadi.

Di hadapan para penonton yang telah mentransfer uang sebesar itulah, dua penari YM dan SM kemudian melenggang-lenggok di atas panggung pertunjukan dengan tanpa mengenakan busana hingga akhirnya digerebek dan ditangkap petugas.

Dari para tersangka polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 6.400.000, serta 2 set pakaian dalam wanita, 1 gabung nota pemesanan/bill pembayaran, 4 unit HP, 2 lembar bukti transfer transaksi senilai Rp 2.000.000.

Untuk pengusutan lebih lanjut, baik tersangka YM dan SM maupun DA si penyenggara atraksi yang dinilai pornografi, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolda NTB.

Kabid Humas menyebutkan, mereka dapat dikenakan Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 serta Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar. (LE-LB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *