Badung, LenterEsai.id – Polres Badung akan melaksanakan Operasi Ketupat Agung 2020 selama 37 hari dengan melakukan pencegatan terhadap kendaraan bermotor sehubungan dengan adanya pelarangan mudik.
Kasatlantas Polres Badung Iptu Achmad Fahmi Adiatma SIK, Kamis (14/5) mengatakan, pencegatan terhadap kendaraan pos di Jalan Raya Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid -19 dengan cara mensosialisaikan kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini.
Kegiatan ini, kata Fahmi Adiatma, dilakukan bersama-sama dengan unsur TNI, Satpol PP Badung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan instasi terkait seperti Dinas Kesehatan Badung.
“Selama kegiatan, petugas akan selalu menggunakan pendekatan humanis, tidak menggunakan cara-cara kekerasan seperti membentak kepada pengendara yang akan mudik. Jika mereka tidak bisa menunjukan surat dari desa/kelurahanatau Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dan hasil rapid test, kita akan suruh putar balik kembali ke rumahnya masing-masing,” kata pria lulusan Akpol 2015 itu.
“Semua kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya larangan mudik dari pemerintah, demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya menjelaskan. (LE-BD)







