Buleleng, LenteraEsai.id – Tak menyangka saat pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil ada yang membuntuti, sehingga Ni Made Putri (57) yang tinggal di rumah seorang diri, merasa tidak perlu menutup pintu kamar mandi.
Namun usai buang air kecil dengan berjongkok di toilet, diba-tiba muncul seorang lelaki yang langsung membekap bagian hidung dan mulut Ni Made Putri hingga korban jatuh pingsan karena tak lagi bisa menghela nafas.
Setelah siuman dari pingsannya, Ni Made Putri yang tertatih-tatih berusaha menuju ke kamar tidurnya, namun dikagetkan melihat sebuah tak yang diletakkan di atas tempat tidur yang berisi uang ‘cingkreman’ atau arisan ibu-ibu sebesar lebih dari Rp25 juta, telah lenyap dari tempatnya.
Sadar telah menjadi korban aksi kejahatan, dengan diantar tetangga Ni Made Putri datang melapor ke pihak Polsek Tejakula yang kumudian turun melakukan penyelidikan ke tempat kejadian di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa SH ketika dihubungi wartawan, Senin (30/5), membenarkan pihaknya telah mendapat pengaduan dari Ni Made Putri yang kehilangan uang sebesar Rp25 juta lebih setelah terlebih dahulu menjadi korban pembekapan hingga jatuh pingsan pada Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Opsnal berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas yang diduga sebagai pelaku yang mengarah pada penduduk Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula bernama I Gusti Ketut Karuna (43).
Kepada petugas yang kemudian meringkus dan melakukan pemerikisaan, tersangka pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang milik korban Ni Made Putri.
Uang hasil curian oleh tersangka kemudian ditanam di belakang rumahnya. Ternyata benar, petugas yang kemudian melakukan penggalian atas ‘kuburan’ itu, menemukan bungkusan yang berisi uang tunai Rp 25.497.000, ujar Kapolsek IB Astawa.
Atas perbuatannnya, tersangka IGK Karuna dapat dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Yakni aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, katanya. (LE-BL)







