Penertiban Gencar, Tim Yustisi Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id – Pelanggaran protokol kesehatan masih saja ditemukan di lapangan, padahal penerapan dan penertiban protokol Covis-19 sudah gencar dilakukan sejak awal terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

“Karenanya, perlu terus-menerus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar di sela penertiban prokes, Kamis (24/3) di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali kini turun dari level-3 menjadi level-2. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar terus melakukan penertiban prokes

Nyoman Sudarsanan mengatakan, penertiban yang dilakukan di TL Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur, terjaring 21 pelanggar prokes. “Dari pelanggar sebanyak itu, 20 orang salah menggunaka masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” ucap Sudarsana.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan peraturan, semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan.  “Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes, dalam kegitan itu
petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu dapat mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ujarnya.  (LE-DP) 

Pos terkait