65 Napi Hindu Penghuni Rutan Bangli Diusulkan Peroleh Remisi Nyepi

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli mengirimkan 65 nama Narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Bangli, LenteraEsai.id – Menjelang Hari Raya Nyepi yang berlangsung di Bali, ada kabar menggembirakan bagi sejumlah narapidana yang selama ini menghuni ruang di balik jeruji besi.

Di mana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli mengirimkan 65 nama narapidana beragama Hindu ke instansi yang lebih atas untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda menuturkan, 65 warga binaan yang diusulkan itu seluruhnya dikategorikan Remisi Khusus I (RK I), yakni setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan. “Berbeda dengan Remisi Khusus II atau RK II, di mana napi yang mendapat potongan remisi, masa pidananya telah habis, sehingga bisa langsung bebas,” ujar Wayan Agus.

Kepala Rutan mencatat dari 65 narapidana, 30 orang diusulkan remisi 15 hari, 31 orang remisi 1 bulan, 3 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan. Sebanyak 12 orang merupakan terpidana kasus narkotika yang terkait PP No. 99 tahun 2012. Nihil Narapidana Korupsi diusulkan mendapat remisi dikarenakan belum membayar uang pengganti dan harus menjalani subsider.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terjadi kenaikan usulan jumlah penerima remisi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan karena jumlah warga binaan yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, kami apresiasi dengan mencantumkan namanya dalam draft usulan remisi ini,” ungkap Kepala Rutan.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menambahkan, remisi khusus memang diperuntukkan pada saat hari besar keagamaan. “Sebelumnya saat Hari Raya Natal, warga binaan Kristiani menerima remisi, hari raya Nyepi nanti, giliran warga binaan Hindu mendapat pengurangan masa pidana,” ucapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan proses pengajuan remisi sudah dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga tranparansi dan akuntabilitasnya bisa tetap terjaga.

“Semuanya sudah by online, perhitungan remisi melalui aplikasi SDP, dan persuratannya melalui aplikasi Sisumaker. Warga binaan pun bisa melihat besaran remisi yang akan dia dapat melalui layanan stop point SDP atau self service yang telah disediakan.” kata Jamaruli Manihuruk.  (LE-BL)

Pos terkait