Buleleng, LenteraEsai.id – Arfiansa Alias Rian (23), residivis kambuhan yang kembali melakukan serangkaian pencurian di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, diringkus polisi di daerah asalnya Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka Rian yang selama ini menetap di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada hari Minggu, 9 Januari 2022 lalu sekitar pukul 12.30 Wita oleh pihak Polsek Gerokgak yang memburunya hingga ke daerah kelahiran si penjahat, Banyuwangi.
Namun demikian, dalam perjalanan dari Banyuwangi ke Gerokgak, tersangka Rian berulah dengan mencoba melarikan diri dari pengawasan petugas. Untuk tidak kehilangan buruan, polisi terpaksa mendaratkan timah panas di bagian kakinya.
Petugas pada Unit Reskrim Polsek Gerokgak yang ambil bagian dalam pemburuan dan penangkapan itu mengungkapkan, tersangka Rian seketika menghentikan langkah seribunya setelah bagian kakinya ditembus peluru yang dilepaskan polisi.
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa SH yang dihubungi terpisah, Kamis (13/1), membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk dan melumpuhkan seorang penjahat dengan timah panas, saat tersangka mencoba kabur dari pengawalan petugas. Penjahat yang berhasil diringkus itu adalah seorang resivivis yang kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Buleleng.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Rian berawal dari adanya pengaduan Made Juni Artana (40) yang melaporkan barang berupa gelang tangan dan kaki miliknya hilang dari tempatnya menyimpan di rumah, di Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Dari laporan yang diterima pada Minggu malam, 10 Oktober 2021 itu, Kapolsek Kompol Suaka Purnawasa dan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP I Putu Merta SH bersama tim, langsung terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana telah dijual di salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Berbekal informsi tersebut, Unit Reskrim mendatangi toko emas yang dimaksud untuk mengetahui ciri-ciri pelaku yang telah menjual barang.
Keterangan yang diperoleh dari toko itu mengambarkan tentang ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada seorang residivis bernama Arfiansa Alias Rian, yang selama ini diketahui tinggal di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Namun, kata Kapolsek, saat petugas mendatangi rumah pelaku, yang dicari tiadak ada di tempat, dan kuat dugaan telah melarikan diri ke daerah asalnya hingga petugas kemudian memburu dan menangkap pelaku Rian di daerah Banyuwangi pada 9 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang di rumah korban di Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri di enam rumah warga lainnya, yang kini masih dalam proses pengembangan, ujar Kapolsek Gerokgak.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa satu pasang gelang emas seberat 4 gram. Dan untuk mencari barang bukti lain di beberapa lokasi kejadian, kini masih dalam tahap pengembangan,” ucap Kompol Suaka Purnawasa.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara, kini dalam status penahanan Polsek Gerokgak setelah sempat dibawa ke Puskesmas Gerokgak II kemudian dirujuk ke RSUD Kabuapten Buleleng guna perawatan atas luka tembak yang dideritanya. (LE-BL)







