Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Negara, Kabupaten Jembrana dan terungkap pada akhir Oktober 2021, membuat geram advokat yang juga pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah, sehingga berharap kasus ini tidak berhenti di tempat.
“Beberapa waktu lalu, pelaku yang notabene paman korban, kan hanya dikenakan wajib lapor. Ternyata kini sudah diamankan aparat kepolisian setempat, sehingga saya mengapresiasi langkah ini. Salut untuk langkah cepat Pak Kapolres dan jajaran, salam hormat saya sampaikan,” kata Ipung, panggilan akrab Siti Sapurah ketika diwawancarai awak media massa baru-baru ini.
Ipung meneruskan, langkah untuk mengamankan pelaku, tidak perlu harus menunggu hasil visum dokter yang biasanya baru keluar setelah tujuh hari. “Cukup dengan keterangan saksi korban, pelaku sudah bisa diamankan,” ujar wanita yang dikenal telah menangani kasus anak dan perempuan hingga ke berbagai daerah di Nusantara.
Advokat kondang itu menyebutkan, jika petugas harus menunggu hasil visum baru melakukan penahanan, maka dikhawatirkan pelaku bisa mengulangi lagi perbuatannya, atau bahkan melakukan hal serupa kepada korban lain.
Berdasarkan pengalaman menangani kasus kekerasan seksual pada anak selama ini, kata Ipung, seorang predator anak itu baru bisa berhenti dan tidak mengulangi perbuatannya jika ia dalam keadaan ditahan atau meninggal dunia.
Menyoal pencabulan pada anak, Ipung menguraikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah dinyatakan oleh Presiden RI pada tahun 2016, di mana termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa dan harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula.
Presiden telah mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2016 dan sudah menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang sekaligus menjadi perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang khusus mengatur perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, seperti yang dicantumkan di dalam pasal 76 D jo 81 jo 82.
Ditegaskan Ipung, ancaman hukumannya menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup, dan ditambah ancaman pemberatan lainnya dengan dikeluarkannya PP Nomor 70 Tahun 2020, antara lain berupa kebiri kimia, dipasangkan chip dalam tubuhnya jika dia keluar dari lapas (jika dia tidak dihukum mati/seumur hidup) dan diekspose identitas pelaku dengan lengkap secara besar-besaran di media massa, sehingga ada sanksi sosial dari masyarakat.
Seperti telah diberitakan, seorang pria asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berinisial Zn (24), nekat menyetubuhi keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, Zn akhirnya ditahan polisi dengan status tersangka.
Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap bahwa Zn ternyata telah lima kali menyetubuhi gadis L (12), yang adalah keponakannya sendiri, yang kini masih duduk di bangku SMP.
“Persetubuhan terjadi sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di kamar tidur korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata SIK MH. Atas perbuatannya itu, ayah korban langsung melaporkan tersangka Zn kepada pihak kepolisian.
Menurut pengakuan Zn, perbuatan tak senonoh itu berawal dari dirinya di-chat oleh korban yang menyuruh datang ke rumahnya. Dengan penuh nafsu birahi tiba di rumah korban, Zn langsung memeluk tubuh korban yang sedang berbaring di tempat tidur, hingga akhirnya mau diajak berhubungan badan. Terlebih, rumah dalam keadaan sepi.
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” kata Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata. (LE-JB)







