Amlapura, LenteraEsai.id – Ida Bagus Putu Agung selaku penasihat hukum INS, ketua LPD Bugbug non aktif, menyatakan bahwa kliennya INS tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Arsana ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (8/3) lalu.
Pelaporan yang dimaksud adalah dugaan telah dilakukannya penggelapan dan tindak pidana korupsi oleh INS pada tubuh LPD yang selama ini dipimpinnya.
Pernyataan atau ocehan penasihat hukum INS tersebut sempat beredar di media sosial dan beberapa media online yang terbit di Pulau Dewata.
Menyikapi hal itu, I Gede Ngurah dan I Nengah Yasa Adi Susanto selaku tim penasihat hukum (PH) Bendesa Adat Bugbug, kepada pers di Amlapura, Selasa (30/3), senada menyatakan bahwa pihaknya santai-santai saja, sembari menyarankan untuk bersama-sama mengikuti proses hukum.
I Gede Ngurah menegaskan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Bali merupakan hasil kesepakatan para prajuru Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem yang diambil dalam paruman adat yang digelar pada 4 Maret 2021.
Pada paruman itu, sebanyak 99 persen dari seluruh prajuru yang hadir, sepakat untuk melaporkan INS ke Polda Bali agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kisruh dan masalah keuangan yang belakangan ini menimpa LPD Bugbug.
“Jadi klien kami bertindak bukan atas nama pribadi, tetapi atas perintah paruman adat para prajuru Desa Adat Bugbug yang memutuskan agar kasus penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang dilaporkan ke Polda Bali,” kata Gede Ngurah, menjelaskan.
Anehnya lagi, kata dia, INS dari bulan Juli 2020 pasca-LPD Rendang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak bisa membayar bunga atas deposito LPD Bugbug, tidak pernah menyampaikan hal itu kepada paruman adat.
“Jadi INS diduga sengaja menutup-nutupi penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang, yang kemudian menyusul mengalami kesulitan likuidasi,” kata Gede Ngurah.
Dikatakan, LPD Rendang sesungguhnya memberikan bunga deposito atas uang yang ditempatkan LPD Bugbug untuk 3 bilyet deposito, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar per bulannya.
“Untuk 1 bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar, seharusnya LPD Bugbug mendapatkan bunga sebesar 0,8% setiap bulannya, namun dari ketiga bilyet deposito dengan total Rp 4,5 miliar tersebut, justru LPD Bugbug hanya menerima bunga 0,6% setiap bulannya. Sisanya, dinikmati oleh INS yang membuka rekening pribadi di LPD Rendang,” katanya.
“Jadi modusnya bunga yang diberikan LPD Rendang tidak langsung ditransfer ke rekening LPD Bugbug, namun justru ditransfer ke rekening pribadi INS. Selanjutnya INS memotong dulu untuk kepentingan pribadinya,” ujar Gede Ngurah, advokat yang juga penasihat hukum prajuru Desa Adat Bugbug.
I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum INS sah-sah saja sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya. Tapi, menurut pria yang biasa disapa Jero Ong ini, justru khawatir penasihat hukum terlapor tidak mendapatkan data yang akurat dan valid terhadap kasus yang ditanganinya tersebut.
“Kami tidak gentar sedikitpun atas ancaman yang ditebar oleh penasihat hukum INS yang akan melakukan langkah hukum atas pelaporan kliennya tersebut. Ini negara hukum dan silahkan lakukan langkah hukum apapun dan kami siap untuk menghadapi, karena apa yang dilakukan oleh klien kami adalah atas nama Desa Adat Bugbug,” kata Adi Susanto yang merupakan advokat pada Kantor ‘YAS Law Office’.
Menanggapi statemen kuasa hukum INS yang menyatakan bahwa penempatan uang di LPD Rendang sudah sesuai dengan Perda dan Pergub, Jero Ong justru menyatakan bahwa penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang tidak pernah disampaikan dalam paruman prajuru desa adat, dan tidak pernah dibuatkan dalam Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) yang seharusnya dibuat setiap tahun dan dibahas serta ditetapkan dalam paruman desa serta disahkan oleh bendesa adat sebagaimana diamanatkan oleh Pergub 44 tahun 2017.
INS sebagai ketua LPD Bugbug non aktif selain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan, juga ada dugaan yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur di Perda 3 Tahun 2017 serta Pergub 44 Tahun 2017, ujar Jero Ong.
Di samping itu, lanjut dia, INS juga tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD. Buktinya, beberapa debitur diberikan pinjaman melebihi 20% dari modal LPD. Yang bersangkutan juga tebang pilih dalam memberikan pinjaman. Ada debitur diberikan pinjaman sampai puluhan miliar rupiah, sedangkan banyak warga masyarakat lainnya yang ingin meminjam uang untuk kebutuhan mendesak, justru tidak dilayani, meskipun sudah membawa agunan, ucapnya.
“Jadi karena tata kelola yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut, telah menyebabkan LPD Bugbug bermasalah dengan likuiditasnya dan masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito hingga kini belum bisa mencairkan uangnya,” kata Jero Ong, menandaskan. (LE-Jun)







