Pesta Narkoba di Bali, Selebgram Syiva Angel Ditangkap Polisi

Selebgram berparas cantik asal Jakarta, Syiva Angel (nomer 37)

Badung, LenteraEsai.id – Syiva Angel (23), selebgram berparas cantik asal Jakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat pesta narkoba di salah satu vila di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selebgram dengan follower sebanyak 74,3 ribu itu ditangkap pada Rabu (6/1) malam lalu sekitar pukul 23.00 Wita bersama tiga orang lainnya, Jhoky (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).

Bacaan Lainnya

Saat disergap polisi, keempatnya tengah berkumpul melakukan pesta. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun begitu kamar mereka digeledah, ditemukan 7 butir narkoba jenis P-Flouro, yang 4  butir di antaranya dalam kondisi utuh, dan tiga butir lainnya sudah pecah.

“Para tersangka dari Jakarta datang liburan ke Bali. Sangat disayangkan, sudah punya talenta malah terlibat narkoba. Sebenarnya dengan jumlah pengikut atau follower sebanyak itu, dia bisa menjadi duta ‘perang’ terhadap narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kepada pers di Denpasar, Senin (25/1).

Namun sangat disayangkan, bukan menjadi duta ‘perang’ terhadap narkoban yang tersangka Syiva Angel lakukan, malah kemudian memilih menjadi pecandu narkoba.

Dikatakan, para tersangka bersama barang buktinya, telah dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan para tersangka, ternyata mereka mendapatkan tujuh butir barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang yang mereka kenal lewat telepon dengan panggilan Bli.

“Untuk sebutir narkoba jenis baru itu, mereka dibeli seharga Rp 650.000.
Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk senang-senang. Keempatnya merupakan pecandu. Sementara seseorang yang dipanggil Bli itu masih kami melakukan pendalaman,” ujar Kapolresta.

Kombes Jansen menegaskan, Polresta Denpasar akan memberikan tindakan tegas terhadap para tersangka narkoba. Dia juga berharap agar vonis untuk para pelaku di pengadilan nantinya, dapat dijatuhkan dengan  lebih berat. “Masyarakat Bali harus sehat dan bersih dari narkoba,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta sampai Rp 8 miliar, ucap Kombes Jansen.  (LE-DW)

Pos terkait