Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama periode 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Mendominasi
Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan tersebut. Tiga kasus di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
WNA berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam izinnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA asal Australia diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasi, sedangkan JA, juga warga Australia, tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lainnya melibatkan ED asal Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman, RM asal Jerman yang diketahui menggunakan paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.
HBC asal Aljazair tercatat tinggal melebihi batas izin selama 87 hari. Sementara itu, ADH asal Australia mengalami overstay selama 78 hari.
Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi dua WNA yang disebut merupakan mantan narapidana kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.
Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan warga asing mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (LE-ViV)







