Badung, LenteraEsai.id – Indonesia mendorong negara-negara ASEAN memperkuat kerja sama regional untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik di era digital, termasuk memastikan transparansi penggunaan konten, pemberian kompensasi yang adil, serta penghormatan terhadap hak jurnalis dan organisasi media dalam pengembangan kecerdasan artifisial (AI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang layak terhadap karya jurnalistik. Jurnalis dan organisasi media, menurutnya, perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang adil dari karya yang dihasilkan.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kunci pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga melintasi batas negara. Namun, pemanfaatan dan distribusi konten secara komersial harus tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Menurut Supratman, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta terpercaya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Platform digital dinilai memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media sebagai produsen karya belum tentu memperoleh kompensasi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terganggu.
Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan AI, yang dapat merangkum, menerjemahkan, dan menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya pengaturan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI, termasuk melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, upaya tersebut didukung Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap diskusi lintas negara itu dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.
Dari Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, I Gusti Putu Milawati, menyatakan kesiapan pihaknya bersinergi dengan Dewan Pers, pemerintah daerah, dan komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.
Menurut Milawati, sebagai daerah penyelenggara agenda internasional dan pusat kreativitas, Bali membutuhkan ekosistem media yang menjamin perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi jurnalis dan insan pers lokal.
Ia menegaskan, penggunaan karya jurnalistik perlu menghormati ketentuan hak cipta, termasuk kewajiban atribusi, perizinan apabila diperlukan, dan hak ekonomi pemegang hak. Pencatatan ciptaan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga dapat mendukung pembuktian kepemilikan jika terjadi sengketa, meskipun perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. (LE-003)







