IESR Usulkan PLTS Atap Jadi Solusi Bali Capai Target Emisi

IESR usulkan PLTS atap jadi solusi Bali capai target emisi
IESR paparkan pentingnya PLTS atap alternatif Pemprov Bali capai emisi nol bersih, Denpasar, Rabu (7/9/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – Lembaga pengkajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai percepatan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap merupakan solusi strategis agar Bali dapat mencapai target penurunan emisi.

“Memang salah satu langkah konkritnya sebetulnya adalah mendorong pemanfaatan PLTS atap ya,” ucap Manajer Riset Pemodelan dan Analisis Sistem Energi IESR Abraham Octama Halim dalam Workshop Pekan Iklim di Denpasar, Rabu.

Bacaan Lainnya

Pemprov Bali sendiri mematok target ambisius berupa emisi nol bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2045 melalui berbagai komitmen transisi energi daerah.

Meski demikian, mitra Pemprov Bali itu mencatat bauran energi baru terbarukan di Bali hingga tahun 2024 dilaporkan masih sangat rendah, yaitu baru mencapai angka 1,48 persen dari seluruh total pembangkitan listrik eksisting.

Padahal, potensi sumber daya energi surya yang dimiliki oleh Pulau Dewata tercatat sangat melimpah hingga melampaui 20 gigawatt-peak (GWp).

Dalam pemodelan yang telah dilakukan IESR, Bali membutuhkan kapasitas PLTS sebesar 2 gigawatt (GW) pada 2034 dan melonjak drastis hingga 21 gigawatt pada 2045 untuk mencapai target NZE.

Angka kebutuhan tersebut dinilai jauh melampaui alokasi yang tercantum di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2034 yang baru menyentuh 771 megawatt (MW).

Selain terkendala lambatnya pengembangan skala utilitas besar berkapasitas 5-10 megawatt ke atas, realisasi proyek juga sering terhambat oleh masalah ketersediaan dan harga lahan yang mahal.

Kendala teknis dan administratif lainnya mencakup daftar penyedia terseleksi (DPT) PLN yang kurang transparan serta proses negosiasi perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang berkepanjangan.

Lonjakan minat masyarakat serta sektor komersial dan industri terhadap PLTS atap kini juga terhambat oleh sistem kuota nasional dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 2 Tahun 2024 yang cepat terserap habis.

“Begitu kuota 2026 dibuka, langsung terserap habis sekitar 300 megawatt untuk memenuhi antrean tahun lalu, dan langsung menyisakan antrean baru untuk tahun depan,” ujar Abraham.

Untuk mengatasi persoalan teknis kapasitas jaringan atau hosting capacity, IESR mendorong peningkatan kemampuan infrastruktur melalui pemasangan baterai skala utilitas serta perluasan jaringan transmisi dan distribusi.

Para pakar energi itu menyarankan Pemprov Bali aktif mewajibkan pemasangan PLTS atap pada gedung-gedung pemerintahan serta memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

IESR juga mendorong agar ketika ada proyek energi terbarukan, pemangku kepentingan di daerah terlibat sejak tahap perencanaan, seperti dengan mengoptimalkan kepemilikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Sebab, Abraham menilai langkah penguatan ekosistem ini tidak boleh bersifat top-down semata dari pemerintah pusat tanpa mempersiapkan pelatihan sumber daya manusia lokal untuk mengelola fasilitas energi terbarukan secara mandiri.

Solusinya perlu ada pembekalan sehingga setiap proyek energi tidak langsung diberikan tanpa perencanaan matang.

IESR merekomendasikan pembuatan peta jalan yang jelas, revisi RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), reformasi sistem pengadaan, serta koordinasi lintas sektor yang erat antara kementerian, pemda, hingga tingkat BUMDes. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait