Badung, LenteraEsai.id — DPRD Kabupaten Badung secara aklamasi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua serta disaksikan oleh Plt. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa beserta jajaran eksekutif, Jumat (19/9/2026).
Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, target Pendapatan Daerah Badung mengalami kenaikan dari yang semula Rp10,334 triliun menjadi Rp10,504 triliun, dengan penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,53 triliun dan Pendapatan Transfer Rp787,8 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah melonjak menjadi Rp13,089 triliun, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi (Rp6,26 triliun), Belanja Modal (Rp4,83 triliun), Belanja Tidak Terduga (Rp129 miliar), serta Belanja Transfer (Rp1,82 triliun). Adanya defisit anggaran sebesar Rp2,58 triliun ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan besaran yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar nol rupiah.
Usai penandatanganan berita acara penetapan, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemerintah daerah dan para anggota dewan yang telah bekerja maraton hingga penetapan selesai tepat waktu sesuai batas ketentuan September. Politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut secara khusus menyoroti alokasi anggaran pembangunan yang didominasi oleh sektor infrastruktur hingga mencapai 59,23 persen. Ia berharap proses pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa kendala sehingga konstruksi fisik dapat direalisasikan mulai tahun 2027, dengan target mengurai kemacetan lalu lintas di Kabupaten Badung secara bertahap pada tahun 2028. (LE-VJ)







