DPRD Badung Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Badung Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menandatangani penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (21/7). (Foto: DPRD Badung)

Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama para wakil ketua DPRD dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua I AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Turut hadir Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran Forkopimda, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah memperoleh persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan sambutan Bupati Badung.

Usai rapat, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

“Astungkara tadi juga sudah ada mekanisme yang harus kami lalui yaitu rapat paripurna intern di Dewan,” ujarnya.

Anom menjelaskan, penetapan Raperda menjadi Perda merupakan tindak lanjut setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

“Karena sudah mendapatkan verifikasi dan pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali serta memperoleh opini WTP, maka DPRD berkewajiban menetapkannya sesuai ketentuan agar proses pengelolaan APBD dapat berjalan tepat waktu,” katanya.

Terkait rekomendasi DPRD, Anom menjelaskan bahwa masukan kepada pemerintah daerah telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya melalui pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Badung.

“Rekomendasi itu sudah disampaikan pada tahapan sebelumnya. Karena laporan pertanggungjawaban ini sudah diperiksa BPK dan dinyatakan WTP, maka prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (LE-VJ)

Pos terkait